Direktorat Jenderal PengaÂwasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KemenÂterian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pada pekan lalu, pihaknya berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) ilegal di perairan Natuna.
"Kedua kapal yang ditangkap mengibarkan bendera Malaysia. Namun, berdasarkan pengamaÂtan di lapangan, diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari VietÂnam," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKPKKP Waluyo Sejati Abutohir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada akhir pekan.
Penangkapan dua kapal terseÂbut dilakukan kapal pengawas perikanan ORCA02, di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, KepuÂlauan Riau, pada Minggu (17/9). Menurut Waluyo, kedua kapal tersebut ditangkap karena tidak mengantongi izin dari pemerinÂtah Indonesia.
Dari penangkapan itu, lanjut Waluyo, pihaknya mengamankan 29 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Kedua kapal tersebut dan ABK kini sudah diamankan di Pangkalan PSDKP Batam. Proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PangÂkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikaÂnan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah denÂgan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan kedua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.
Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, kapal yang ditangkap sebanyak 107 kapal yang terdiri atas 68 berbendera Vietnam, 4 berbendera Filipina, dan 9 berbendera MalayÂsia. Sebanyak 26 kapal lainnya berbendera Indonesia. ***
BERITA TERKAIT: