Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengataÂkan, dari jumlah 22 perusahaan tersebut, delapan di antaranya melapor telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1 triliun. Sementara, jumlah nasabah yang menerima pinjaman telah menembus angka 200 ribu orang.
"OJK sendiri juga terus beruÂsaha mengembangkan jangkauan penyebaran pinjam meminjam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bahkan hingga ke daerah-daerah pelosok agar semakin terasa manfaatnya," ucap Hendrikus di acara diskusi fintech di Jakarta, kemarin.
Ia melanjutkan, hingga saat ini telah ada 30 pelaku fintech yang sudah masuk dalam daftar tunggu perizinan. Lalu, terdapat 10 pelaku fintech yang ingin audiensi dengan OJK.
Ke depan, lanjut Hendrikus, OJK akan terus gencar melakuÂkan sosialisasi dengan pelaku fintech terkait rencana penerÂbitan surat edaran pedoman kontrak pinjam meminjam.
Hendrikus mengingatkan, secara umum, setiap penyelengÂgara fintech peer to peer lending (pinjam meminjam) di tanah air sudah memiliki teknologi
Electronic Know Your Customer (KYC) yang sederhana.
Namun demikian, perlu dipaÂhami bahwa sesuai dengan keÂtentuan yang ada, maka seluruh pengguna
platform fintech lendÂing harus merupakan nasabah perbankan. Sebab, seluruh akÂtivitas fintech lending Indonesia diwajibkan berada dalam sistem perbankan nasional.
"Kami akan sesegera mungkin terbitkan, sejauh ini kami suÂdah diskusikan dengan pelaku. Karena tujuan terbitkan surat edaran ini sebetulnya agar meÂmastikan semua pelaku
finÂtech dalam mengatur risikonya memiliki standar minimal yang seragam," kata Hendrikus.
Dengan begitu, katanya, hal ini akan mempermudah regulaÂtor dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja
fintech. Untuk merealisasikan proses KYC ini, pelaku
fintech tak perlu memperÂsiapkan infrastrukturnya. Hanya saja, menurut Hendrikus proses ini akan berkolaborasi dengan startup yang telah terhubung dengan pelaku fintech.
Salah satu perusahaan
fintech yang telah mengantongi izin OJK adalah Danamas. Danamas melayani peminjaman kepada pengusaha mikro dengan skema
peer to peer, di mana Danamas menjadi mediator yang memÂpertemukan antara pemodal dan peminjam secara online.
Menurut Pesiden Direktur DaÂnamas Hadi Liharjan, Danamas berfokus membantu pengusaha-pengusaha mikro yang tidak mendapatkan pinjaman.
"Kami berupaya membantu UMKM, di mana Danamas tidak boleh menjamin peminjam untuk membayar. Melainkan Danamas harus menampilkan bahwa apabila usaha dari peminjam ini mengalami kesalaÂhan setelah meminjam, mereka tidak perlu membayar kepada pemodal karena pemodal terseÂbut sudah mendapatkan asuransi sebesar 70 persen dari uangnya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya untuk menjadi pemodal di Danamas, diperluÂkannya terlebih dahulu modalÂnya untuk diberikan kepada Danamas. Namun apabila tidak ada peminjam, maka uang yang sudah disetor sebelumnya dapat ditarik kembali.
"Lalu apabila peminjam ini sudah melakukan pembayaran melalui akun Danamas, maka uang yang sudah dikirimkan akan langsung masuk ke akun bank pemodal. Sebagai pemodal sendiri juga mendapatkan kenÂtungan di mana pemodal dapat memilih ingin meminjamkan uangnya ke siapa," rincinya.
Hadi mengatakan, itu adalah konsep yang harus dilakukan oleh Danamas. Dengan konsep ini mereka pun dapat mengantongi izin OJK. Izin ini merupakan KeputuÂsan Anggota Dewan Komisioner OJK No: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Peminjaman tanggal 6 Juni 2017.
Saat ini Danamas sudah menghitung mempunyai 6 ribu peminjam, lalu yang sudah dipersiapkan sekarang dari InÂdonesia barat, timur dan tengah terdapat 18 ribu peminjam dengan pemodal sekitar 9.800 yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Danamas sudah merealisasikan 48 ribu lebih pinjaman senilai Rp 278,23 miliar. Sebanyak 43.500 pinjaman senilai Rp 266,22 miliar lunas," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: