OJK Segera Terbitkan Pedoman Pinjam Meminjam Di Fintech

8 Perusahaan Startup Ngaku Sudah Gelontorkan Kredit Rp 1 Triliun

Selasa, 19 September 2017, 10:09 WIB
OJK Segera Terbitkan Pedoman Pinjam Meminjam Di Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
rmol news logo Setidaknya ada sekitar 22 pe­rusahaan industri financial tech­nology (fintech) yang mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini penyebaran pinjaman dari pelaku fintech masih terpusat di Pulau Jawa dan sekitarnya. Regulator pun memakluminya demi memitigasi risiko.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengata­kan, dari jumlah 22 perusahaan tersebut, delapan di antaranya melapor telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1 triliun. Sementara, jumlah nasabah yang menerima pinjaman telah menembus angka 200 ribu orang.

"OJK sendiri juga terus beru­saha mengembangkan jangkauan penyebaran pinjam meminjam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bahkan hingga ke daerah-daerah pelosok agar semakin terasa manfaatnya," ucap Hendrikus di acara diskusi fintech di Jakarta, kemarin.

Ia melanjutkan, hingga saat ini telah ada 30 pelaku fintech yang sudah masuk dalam daftar tunggu perizinan. Lalu, terdapat 10 pelaku fintech yang ingin audiensi dengan OJK.

Ke depan, lanjut Hendrikus, OJK akan terus gencar melaku­kan sosialisasi dengan pelaku fintech terkait rencana pener­bitan surat edaran pedoman kontrak pinjam meminjam.

Hendrikus mengingatkan, secara umum, setiap penyeleng­gara fintech peer to peer lending (pinjam meminjam) di tanah air sudah memiliki teknologi Electronic Know Your Customer (KYC) yang sederhana.

Namun demikian, perlu dipa­hami bahwa sesuai dengan ke­tentuan yang ada, maka seluruh pengguna platform fintech lend­ing harus merupakan nasabah perbankan. Sebab, seluruh ak­tivitas fintech lending Indonesia diwajibkan berada dalam sistem perbankan nasional.

"Kami akan sesegera mungkin terbitkan, sejauh ini kami su­dah diskusikan dengan pelaku. Karena tujuan terbitkan surat edaran ini sebetulnya agar me­mastikan semua pelaku fin­tech dalam mengatur risikonya memiliki standar minimal yang seragam," kata Hendrikus.

Dengan begitu, katanya, hal ini akan mempermudah regula­tor dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja fintech. Untuk merealisasikan proses KYC ini, pelaku fintech tak perlu memper­siapkan infrastrukturnya. Hanya saja, menurut Hendrikus proses ini akan berkolaborasi dengan startup yang telah terhubung dengan pelaku fintech.

Salah satu perusahaan fintech yang telah mengantongi izin OJK adalah Danamas. Danamas melayani peminjaman kepada pengusaha mikro dengan skema peer to peer, di mana Danamas menjadi mediator yang mem­pertemukan antara pemodal dan peminjam secara online.

Menurut Pesiden Direktur Da­namas Hadi Liharjan, Danamas berfokus membantu pengusaha-pengusaha mikro yang tidak mendapatkan pinjaman.

"Kami berupaya membantu UMKM, di mana Danamas tidak boleh menjamin peminjam untuk membayar. Melainkan Danamas harus menampilkan bahwa apabila usaha dari peminjam ini mengalami kesala­han setelah meminjam, mereka tidak perlu membayar kepada pemodal karena pemodal terse­but sudah mendapatkan asuransi sebesar 70 persen dari uangnya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya untuk menjadi pemodal di Danamas, diperlu­kannya terlebih dahulu modal­nya untuk diberikan kepada Danamas. Namun apabila tidak ada peminjam, maka uang yang sudah disetor sebelumnya dapat ditarik kembali.

"Lalu apabila peminjam ini sudah melakukan pembayaran melalui akun Danamas, maka uang yang sudah dikirimkan akan langsung masuk ke akun bank pemodal. Sebagai pemodal sendiri juga mendapatkan ken­tungan di mana pemodal dapat memilih ingin meminjamkan uangnya ke siapa," rincinya.

Hadi mengatakan, itu adalah konsep yang harus dilakukan oleh Danamas. Dengan konsep ini mereka pun dapat mengantongi izin OJK. Izin ini merupakan Keputu­san Anggota Dewan Komisioner OJK No: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Peminjaman tanggal 6 Juni 2017.

Saat ini Danamas sudah menghitung mempunyai 6 ribu peminjam, lalu yang sudah dipersiapkan sekarang dari In­donesia barat, timur dan tengah terdapat 18 ribu peminjam dengan pemodal sekitar 9.800 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Danamas sudah merealisasikan 48 ribu lebih pinjaman senilai Rp 278,23 miliar. Sebanyak 43.500 pinjaman senilai Rp 266,22 miliar lunas," tukasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA