Dalam kesempatan itu, Airlangga mengusulkan agar bea masuk untuk kendaraan diturunkan dari 50 persen menÂjadi 5 persen. Tujuannya, untuk mendorong percepatan pengemÂbangan kendaraan listrik.
"Penurunan bea masuk menÂjadi 5 persen itu hanya untuk perusahaan yang ingin memÂproduksi mobil listrik di dalam negeri," ungkap Airlangga.
Selain itu, lanjut Airlangga, penurunan bea masuk terseÂbut akan mempertimbangkan perjanjian-perjanjian
Free Trade Agreement.
Airlangga mengatakan, saat ini sudah banyak produsen kenÂdaraan dari berbagai negara telah menyampaikan ketertarikanÂnya mengembangkan produksi mobil listrik di dalam negeri. Antara lain, China, Jepang, dan Taiwan.
"Mereka menyatakan bermiÂnat, tinggal nanti kita lihat nanti bagaimana. Tugas kita memÂfasilitasinya," imbuhnya.
Selain produsen tersebut, lanjut Airlangga, Badan PengÂkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) saat ini juga tengah mengembangkan proyek mobil listrik. Dia berharap, pengemÂbangan tersebut tidak sekadar memproduksi, namun juga bisa memberikan manfaat.
Airlangga menyebutkan, untuk bisa mengembangkan produksi mobil listrik secara seÂrius, setidaknya harus memiliki lima aspek. Yakni, pemasaran, kapasitas pabrik, ketersediaan spare part, resale value, dan permodalan.
Seperti diketahui, Kemenperin tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong produksi moÂbil listrik di dalam negeri.
Sebelumnya, Airlangga meÂnyebutkan, pihaknya menarÂgetkan mobil listrik sudah berÂseliweran setidaknya 20 persen sampai 2025.
Menurutnya, produsen di dalam negeri sudah menyataÂkan kesiapannya memproduksi mobil listrik. Mereka sedang menunggu insentif fiskal dari pemerintah.
Airlangga memastikan, reguÂlasi tidak akan mengatur soal harga jual mobil listrik. Karena, biaya produksi mobil listrik lebih tinggi ketimbang memproduksi mobil BBM. Pihaknya akan meÂnyerahkan soal harga jual mobil listrik kepada masing-masing produsen. Tujuannya, agar proÂdusen berkompetisi dalam meÂnawarkan harga yang terjangkau bagi masyarakat. ***
BERITA TERKAIT: