PT Kimia Farma Dan Garuda Dibebasin Nggak Setor Dividen

Kinerja Loyo Dan Rugi

Kamis, 31 Agustus 2017, 08:00 WIB
PT Kimia Farma Dan Garuda Dibebasin Nggak Setor Dividen
Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Menteri Keuangan (Men­keu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada sejumlah BUMN dibebaskan dari mem­bayar dividen ke negara. Hal tersebut karena perusahaan pelat merah tersebut menderita kerugian.

"Ada perusahaan rugi karena kalah bersaing seperti Garuda Indonesia, Perum Bulog, Krakatau Steel, PT PAL, PT DOK, Kimia Farma, Balai Pustaka, PFN, dan Berdikari. Perusahaan itu tidak membayar dividen," kata Sri Mulyani saat Rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, kemarin.

Selain yang rugi karena ka­lah bersaing, Ani-sapaan akrab Sri Mulyani mengungkapkan, banyak juga BUMN yang tidak setor dividen karena belum terbebas dari kerugian seperti Nindya Karya, Merpati, Kertas Kraft Aceh, Djakarta Lloyd, Kertas Leces, dan Industri Sandang Nusantara.

Soal target dividen tahun 2018, Ani mengaku sudah memperhitungkannya. Menurutnya, setoran dividen diproyeksikan berasal dari 26 BUMN yang sudah go publik sebesar Rp 23,14 triliun, se­mentara yang belum go publik ada 81 BUMN Rp 19,5 triliun. Kemudian 18 BUMN dengan porsi pemerintah minoritas sebesar Rp 112 miliar, dan 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan sebe­sar Rp 906 miliar.

Seperti diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah menaikkan setoran BUMN menjadi Rp 43,697 triliun, atau 6,6 persen.

Lebih jauh, Ani menjelaskan, proyeksi dividen ditetapkan berasal dari laba bersih suatu perusahaan yang ditentukan dalam RUPS. Dividen bisa diberikan apabila perusahaan punya saldo laba yang positif atau tidak alami kerugian.

"Kenapa perlu bayar dividen? Pertimbangannya apa untuk bayar dividen? Kebu­tuhan pendanaan perusahaan sendiri, dividen mempertim­bangkan kemampuan perusa­haan mendanai investasi dalam menjaga keberlangsungan usaha. Jangan sampai dividen melemahkan perusahaan sendiri," katanya.

Ani menuturkan, penyetoran dividen dibagi ke dalam tiga sektor. Yakni, pay out rendah, sedang dan tinggi dengan rata-rata sebesar 0-60 persen, yang ditentukan enam hal. Yakni, untuk 0 persen atau tidak ba­yar merupakan BUMN yang merugi atau memperoleh laba tapi masih ada akumulasi keru­gian atau peroleh laba tanpa akumulasi rugi tetapi hadapi persoalan cash flow .

BUMN dengan payout ra­tio rendah, lanjut Ani, atau di bawah 20 persen adalah perusahaan pelat merah yang bidang usahanya memberi ja­minan kepada layanan sosial. Mereka gunakan profit atau surplus untuk dikembalikan lagi dalam memberi layanan sosial atau jaminan hari tua di mana benefit dibanding dividen lebih besar ke pe­layanan masyarakat dan ja­minan hari tua seperti PT Taspen, Asbari, dan Perum Perhutani.

Kemudian, BUMN memba­yar dividen yang moderat, Ani menyebut perusahaan pelat merah yang bersifat komersial tetapi dapat penugasan dari pemerintah. BUMN itu melakukan berbagai kegiatan atau misi pembangunan. Lalu, BUMN yang dividen payout rasio tinggi yakni BUMN yang sudah kompetitif dan punya likuiditas yang bagus. Menurutnya, BUMN ini punya fungsi dan peran penting yang diminta pemerintah, misalkan dalam hal infrastruktur baik konektivitas, energi, ketahanan pangan, perbankan dan jasa keuangan.

"Seperti konektivitas jalan tol Trans Sumatera, ini adalah misi ekonomi, dan efisiensi infrastruktur Indonesia," jelas Ani.

Ada juga BUMN yang melakukan fungsi khusus seperti Pertamina yang melaku­kan BBM 1 Harga tentunya tidak untung sehingga pengaruhi pembayaran dividen. Be­gitu juga di sektor ketahanan pangan seperti Bulog, dan juga ketenagalistrikan seperti PLN, hingga penguatan UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Jadi perlu diinjeksi capi­talnya karena mereka guna­kan neracanya untuk kegiatan untuk aspek nasional. Tapi tetap neraca dan tata kelola BUMN tersebut harus bisa di­jaga sehingga efisiensi dan ke­mampuan gunakan resources bisa ditegaskan dengan baik," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA