Kadin PB Dan KPPU Sepakat Perangi Mafia Kartel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 30 Agustus 2017, 10:32 WIB
Kadin PB Dan KPPU Sepakat Perangi Mafia Kartel
rmol news logo . Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat membangun kerjasama strategis, berkelanjutan dan jangka panjang. Kerjasama terbangun atas kesamaan misi memberantas mafia kartel, monopoli dan oligarki yang merajalela mengangkangi dunia usaha Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin PB Zainal Bintang dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, sesasaat setelah pengurus Kadin PB mengadakan diskusi yang cukup intensif dengan komisioner KPPU di kantor KPPU di Jakarta, Selasa (29/8).

Kadin PB dimotori Oesman Sapta yang saat ini menjabat ketua DPD RI pada 2013. Kadin PB diberi misi dan tugas yang tegas dan jelas untuk memberdayakan dan sekaligus melindungi pelaku UMKM.

Kadin PB dipimpin Eddy Ganefo yang terpilih 2015 sebagai ketua umum diterima audiensi di Istana Negara dengan Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016.

Dan pada 21 Juli 2017 telah ditanda tangani Nota Kesepakatan (MOU) dengan DPD. Dengan tujuan utama membangkitan perekonomian kerakyatan di daerah dan memperkuat eksistensi UMKM.

Yang menjadi fokus utama kedua lembaga tersebut adalah membenahi dan menata dunia bisnis yang dinilai saat ini berjalan tidak sehat dan meresahkan masyarakat.

Sumber ketimpangan dunia usaha selama belasan tahun ini, karena praktek monopoli, kartel dan oligarki  perdagangan komoditas tertentu oleh kelompok pengusaha kuat.

Praktek kartel, oligariki dan monopoli, terutama bahan pokok, dilakukan oleh pengusaha kuat itu, dan karenanya membuat pengusaha kecil atau UMKM tidak dapat berkembang. Bahkan semakin terpuruk.  
Meskipun upaya perlindungan dan pembinaan UMKM diatur dalam UU 20/2008 tentang UMKM, namun prakteknya UU tersebut tidak berhasil meratakan jalan bagi pengusaha kecil untuk dapat berkiprah secara sehat.

KPPU yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999, yang mempunyai kewenangan pro yustisia serta memiliki kewenangan menindak dan menjatuhkan hukuman. Sementara pelaku UMKM adalah subjek hukum yang memerlukan mitra perlindungan hukum.

Kedua unsure inilah yang "menjodohkan" Kadin PB dan KPPU untuk bahu-membahu berjuang menuntaskan praktek mafia dalam dunia ekonomi di Indonesia.

"Nasib pelaku UMKM selama ini hanya sebagai pelengkap penderita. Dengan adanya kesepakatan Kadin PB dan KPPU, ke depan langkah pemberantasan praktek jahat seperti monopoli, kartel dan oligarki dunia usaha akan semakin dipertajam," ujar Bintang.

"Pelaku kartel, monopoli dan sejenisnya, mau tidak mau akan kami perangi, karena menyangkut masa depan kebaikan bangsa ini," tegas Zainal yang dikenal sebagai putra salah seorang tokoh pejuang di Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungannya itu, turut serta Wakil Ketua Umum Kadin PB, seperti K.Wirawan, Riad Oscha Chalid dan Yocky Hutagalung. Sementara di pihak KPPU Syarkawi Rauf didampingi komisioner diantaranya, Saidah Sakwan, Kamser Lumbanraja dan Nawir Messi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA