“Saya tidak mengerti dengan kenaikan gas ini,†kata anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Gerindra, Harry Poernomo, dalam keterangan yang diterima Sabtu malam (5/8).
Dalam surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diteken 31 Juli lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menyetujui kenaikan harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik CPGL yang dijual PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Dengan keputusan ini, maka harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN mengalami kenaikan 34 persen, atau 0,9 dolar AS dari posisi 2,6 dolar AS per mmbtu menjadi 3,5 dolar AS per mmbtu.
Sementara PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas untuk pelaku usaha industri atau rumah tangga di wilayah Batam.
"Keputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan tata kelola hilir migas nasional," papar Harry.
Adapun Wakil Menteri ESDM, dalam keterangan terpisah, mengatakan bahwa keputusan menaikkan harga itu melalui proses B to B yang wajar.
"Harga COPI sebesar 2,6 dolar AS per mmbtu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang ajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra.
Formula perhitungan harga jual gas di wilayah Batam terbentuk dari komponen harga beli yang awalnya 2,6 dolar AS menjadi 3,5 doalr AS per mmbtu, ditambah Toll Fee sekitar 0,8 dolar AS, Distribution Cost National senilai 1,6 dolar AS, Niaga 0,2 dolar AS dan Margin PGN sebesar 0,5 dolar AS per mmbtu.
Formula ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
[san]
Catatan Redaksi:
Berita ini telah diedit ulang karena terdapat kekeliruan yang mengganggu dan bisa menghilangkan esensi dalam naskah sebelumnya. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
BERITA TERKAIT: