Direksi JICT Minta Maaf Ketidaknyamanan Selama Aksi Mogok Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 15:40 WIB
rmol news logo Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) tetap melancarkan aksi mogok kerja pada hari ini (Kamis, 3/8).

"Kami menyesalkan aksi mogok kerja karena semua hak normatif sesuai Perjanjian Kerja Bersama telah dipenuhi oleh Manajemen JICT," terang Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Riza Erivan dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, semua permasalahan hubungan industri yang terjadi antara manajemen dengan SP JICT seharusnya dapat diselesaikan dengan baik. Yakni, dengan duduk bersama dan mengedepankan kepentingan yang lebih besar dengan tetap mengacu pada ketentuan UU yang berlaku.

Bukan sebaliknya, melakukan pemaksaan kehendak dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Dalam hal ini operasional pelayanan jasa dan arus barang di pelabuhan.  

Sehubungan dengan aksi SP JICT itu pula, lanjut Riza, manajemen PT JICT telah mengambil langkah-langkah antisipatif.

"Kami telah mengantisipasi aksi mogok ini dengan berbagai langkah contingensi plan di antaranya dengan memindahkan kapal ke pelabuhan lain di Tanjung Priok sehingga pelayanan bongkar muat tidak terganggu," jelas Riza.

Saat ini, manajemen JICT tengah melakukan sterilisasi terminal untuk memastikan bahwa sistem operasional tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sterilisasi sekaligus untuk memastikan selama aksi berlangsung tidak terjadi sabotase oleh SP JICT seperti aksi sebelumnya.

Dalam aksinya saat itu, SP JICT menyandera terminal sehingga mengganggu aktivitas di pelabuhan.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan jasa dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok selama aksi industrial mogok kerja berlangsung.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," demikian Riza.

Sementara itu terpisah, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak keamanan untuk mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap aksi SP JICT apabila aksi mereka melanggar hukum.

"Kalau memang perlu diproses hukum ya diproses hukum. Jangan mau demo-demo aja enggak jelas. Demo itu dilakukan kalau ada hak yang enggak dilakukan, misalnya gaji di luar dari pada UMR, kan ini enggak," ucap Luhut.[wid]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA