"Harganya beras ini di supermarket tinggi dan disparitas harga di petani dan konsumen 200 hingga 300 persen ini bisa dipastikan terjadi keuntungan yang tidak wajar," ujar Ketua Masyarakat Peduli Pangan (MAPAN), Wignyo Prasetyo dalam rilis resmi, Senin (24/7).
wignyo menjelaskan, bila pihaknya menemukan beras premium di beberapa supermarket dijual dengan harga yang sangat mahal dari harga tingkat petani dan pasar. Misalnya temuan di Carrefour Blok M Square, Jakarta Selatan, Minggu (23/7), di mana produk Ayam Jago Sr Lg Rp23.180/kg, dan Ayam Jago Gold S Rp26.630/kg.
"Harga merk Desa Cianjur Setra Ramos Pulen Sedang Rp18.130/kg, Desa Cianjur Pandan Wangi Pulen Rp21.245/kg, dan Istana Bangkok Lg Rp23.980/kg. Produk Ayam Jago di Malang Town Square, Malang, Jawa Timur, pun harganya selangit, yaitu Rp26.305/kg," jelasnya.
Ia menjelaskan bukti terjadinya disparitas harga yakni perusahaan membeli gabah ke petani dengan harga Rp 4900/kg atau lebih tinggi dari pasaran "praktek bersaing tidak sehatâ€. Gabah ini kemudian diolah dan dikemas menjadi beras kelas premium "ayam jago, maknyus dan lainnya" dengan harga yang terlalu jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah dan harga yang berlalu di pasar. Beras ini dari padi yang produksinya disubsidi pemerintah, sebagai pangan pokok untuk dinikmati petani dan konsumen dengan harga wajar.
Karena itu, masih kata Wignyo, beras ini dalam proses produksinya ada subsidi pemerintah yaitu subsidi benih Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31 triliun serta berbagai bantuan pemerintah ke petani puluhan triliun rupiah per tahun dengan tujuan agar petani dan konsumen menikmati manfaat tapi justru beras Ayam Jago yang meraup untung serasa Maknyus.
"Komoditas beras termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah. Perpres No. 71/2015 mengatur penetapan dan penyimpanan barangnya. Kemudian, Permendag 47/2017 mengatur harga bawah beras untuk melindungi petani Rp 7300/kg dan harga atas untuk melindungi konsumen Rp 9000/kg," ungkapnya.
"Di publik banyak berita simpang siur, agar masyarakat tidak terkecoh berbagai isu lain, karena dengan kasus ini pasti ada pihak pihak yg bisnisnya terganggu. Intinya adalah di sini terjadi bisnis tidak benar yang merugikan petani dan konsumen," tambahnya.
Untuk fakta lebih jelas, kata Wignyo, masyarakat dipersilahkan memeriksa sendiri harga beras merek ayam jago, maknyus serta jenis lain dari PT IBU di Supermarket. Bila penasaran ia juga mengimbau harha beras di petani
"Dan bila masih penasaran tentang mutu berasnya silahkan uji di laboratorium terakreditasi apakah isi beras sama dengan yang tertulis pada label kemasannya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pasar Induk Beras Cipinang, Belly mengatakan sangat mendukung penindakan yang dilakukan Satgas Pangan Polri terhadap pengusaha beras yang nakal terutama seperti melakukan penggerebekan gudang beras milik PT IBU di Bekasi. Namun, Ia meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi Peraturan Menterti Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras.
“Penindakan yang dilakukan Satgan Pangan kami dukung penuh. Tapi biar semua pedagang tahu sehingga tidak terjadi kesalahan, perlu harus intensif melakukan sosialisasi Permendag yag mengatur harga beras tingkat petani dan pedagang,†demikian katanya.
[sam]
BERITA TERKAIT: