PERPANJANGAN KONTRAK JICT

Audit BPK Titipan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 01:14 WIB
Audit BPK Titipan DPR
Pelabuhan/Net
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Menteri BUMN Rini Soemarno terkait perpanjangan kontrak anak usaha Pelindo II, Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH). Dari pemeriksaan tersebut, Rini Soemarno dianggap lalai.

Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Development Monitoring (IDM), Ferdinand Situmorang menilai, audit BPK tersebut berbau politis. Soalnya, ada banyak pelanggaran kode etik dalam proses audit dan laporannya.

"Hasil audit BPK yang diminta oleh Pansus DPR tentang Pelindo II sangat tidak professional dan sepertinya lebih pada pesanan," ujar dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu malam (19/7).

Dia yakin, Rini Soemarno tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian Antara Pelindo 2 dan HPH. Sebab, Pelindo 2 sekalipun milik negara 100 persen, tetapi juga tunduk pada UU Perseroan Terbatas dalam pengelolaannya.

"Artinya bukan menjadi tanggung jawab Menteri BUMN ketika pelindo II melakukan aksi korporasinya," papar Ferdinand.

Dia juga curiga, ada balas budi antara anggota BPK dengan DPR di dalam Pansus Pelindo II. "Merupakan semacam balas jasa dari anggota BPK yang baru saja terpilih kepada DPR," sambungnya.

IDM, kata Ferdinand, sangat menyayangkan kinerja BPK yang tidak profesional dan terkesan pesanan, serta banyak pelanggaran kode etik dalam melakukan audit.

"Audit BPK pesanan DPR bersifat politis dan banyak melanggar kepatuhan dan etik dalam tata cara audit sangat aneh sekali," jelas Ferdinand. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA