Serius Usut Dugaan Monopoli AMDK, KPPU Mulai Hadirkan Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 11 Juli 2017, 20:55 WIB
rmol news logo Sejumlah saksi dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bentuk keseriusan mengusut dugaan monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.

Sejumlah saksi yang dipanggil dalam sidang kali ini, Senin (10/7) merupakan saksi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/7), pihak PT Tirta Fresindo Jaya diwakili oleh Carol Mario Sampouw yang menjabat sebagai Nasional Sales Manager. Ia menjawab sejumlah pertanyaan seputar dugaan monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa yang diajukan Ketua Tim Investigasi Arnold Sihombong

Sampouw mengatakan, ada temuan di lapangan bahwa produsen Aqua melakukan pelarangan terhadap sejumlah toko untuk menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) saingan. Diduga mereka mengancam akan menurunkan status dari star outlet menjadi eceran biasa.

"Dugaan adanya pelanggaran ini terhadapnya. Ini berbahaya. Kalau dibiarkan lama-lama bisa tutup pabrik. Oleh karena itu kami melakukan somasi. Setelah melakukan somasi pihak kompetitor baru berhenti," jelasnya.

Akibat ada pelarangan penjualan tersebut, Sampouw mengaku pihaknya sempat mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

"Saat kejadiaan ini ada penurunan penjualan. Yang lebih kami jaga ke depannya. Ini baru wilayah Jabodetabek kalau dibiarkan bisa meluas ke daerah lain," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA