Salah satu terobosan yang akan dijalankan adalah pelaksanaan
self service, melalui Anjungan Paspor Mandiri (APM), yakni pelayanan mandiri yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah dalam menjangkau pelayanan pemberian dokumen keimigrasian berupa paspor Republik Indonesia. Terobosan ini membantu masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian waktu pelayanan keimigrasian.
Melalui layanan APM, pemohon dapat melakukan pendaftaran 24 jam nonstop, memilih sendiri waktu untuk foto dan wawancara, kepastian mendapatkan nomor antrian dan waktu pelayanan pembuatan, tak perlu mengisi formulir permohonan paspor. Selain itu pemohon dari luar pulau Karimun dapat memprediksi waktu perjalanan, termasuk mendapat informasi mengenai tagihan billing paspor dan status paspor selesai melalui fasilitas SMS.
Untuk dapat menggunakan layanan APM, pemohon paspor harus memasukan kode verifikasi yang dikirim aplikasi melalui pesan singkat atau SMS. Di sana pemohon akan diberi pilihan kategori umur permohonan, sehingga pemohon tinggal memasukan data sesuai dengan umurnya, apakah pemohon dewasa atau anak di bawah umur 17 tahun. Selanjutnya, memilih jenis permohonan paspor dalam aplikasi terdapat pilihan berupa permohonan paspor baru, penggantian habis berlaku, atau halaman penuh.
Proses ini menggantikan
costumer service yang bertugas memberikan informasi dan menyeleksi berkas permohonan. Jika proses tersebut lancar dan sesuai, maka pemohon dapat menginput data permohonan paspor sesuai yang ia kehendaki.
Langkah berikutnya adalah pemohon melakukan scan berkas persyaratan. Jumlah berkas yang discan sesuai dengan kategori umur, jenis layanan yang dipilih, serta hasil tanya jawab persyaratan paspor. Dan jika proses tersebut secara keseluruhan terlewati, maka pemohon memilih tanggal dan jam kedatangan. Sehingga aplikasi akan mengirimkan SMS konfirmasi yang berisi bukti pendaftaran dan waktu kedatangan.
Jika layanan APM ini dapat terealisasi, maka dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian berupa paspor Indonesia. Selain itu petugas tidak perlu repot mengisi dan memindai data pemohon serta pemangkasan jumlah SDM imigrasi. Tidak kalah pentingnya bahwa APM tidak akan menimbulkan antrian panjang serta ruang tunggu yang luas.
[***]
BERITA TERKAIT: