Pertemuan pada Kamis (6/7) kemarin itu difasilitasi Direktur Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana mengatakan, dari pertemuan tersebut, PPN meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan yang ada melalui jalur hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga tegaskan kalau Serikat Pekerja PT Pertamina Patra Niaga yang resmi hanya Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) yang diketuai oleh Saudara Dinda Rizki Lubis dan tidak berafiliasi dengan federasi serikat buruh manapun di Indonesia," ujar Rudy.
Meski ada aksi mogok kerja, lanjut Rudi, PPN tetap fokus menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri 2017 hingga tanggal 10 Juli 2017.
Direktur Eksekutif Pusat Kebijakan Publik Indonesia Sofyano Zakaria mengatakan, apa yang dilakukan PPN saat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus
clear. Apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan PPN, kalau tidak jangan bikin gaduh," kata Sofyano.
Menurutnya, yang terpenting saat ini PPN komitmen dan menjamin bahwa angkutan bahan bakar Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.
[wid]
BERITA TERKAIT: