Hary Tanoe Wajib Penuhi Hak-Hak Pekerja MNC Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Juli 2017, 13:23 WIB
Hary Tanoe Wajib Penuhi Hak-Hak Pekerja MNC Group
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemilik MNC news Group Harry Tanoesudibyo Harus segera memenuhi hak dan kewajiban perusahaan terhadap 400 lebih pekerja media yang tergabung dalam Grup MNC.

Hary Tanoe harus patuh dan tunduk terhadap UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 156 tentang pemberian pesangon.

Sebagai seorang tokoh politik yang selalu mengedepankan pembelaan terhadap wong cilik, Hary Tanoe tidak bisa lari dari kewajiban melindungi dan menghargai hak - hak pekerja sesuai dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami menyarankan agar HT membuka ruang untuk berdialog dan berunding agar segala permasalahan tentang hak dan kewajiban pekerja yang diputus hubungan Kerja (PHK) dapat diselesaikan," ujar analis Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (5/7).

Selain itu juga, lanjut Andy, Labor Instutte Indonesia menyarankan agar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri turun tangan dan serius dalam menangani konflik hubungan industrial antara HT dan pekerjanya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA