
Kesulitan investasi masih kerap dialami oleh para investor dalam mengurus masalalah perizinan, meski pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berusaha meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Ida Farida, warga Depok, Jawa Barat mengaku sangat merasa kesulitan ketika ingin mengurus izin pemanfataan ruang (IPR) dari Pemerintah Kota (pemkot) Depok.
Direktur PT PT Unggul Mas Sejahtera ini mengajukan izin pemanfaatan ruang (IPR) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari seluas 2,3 hektar dan telah ada izin terbit Tata Guna Tanah dari BPN Kota Depok.
"Saya sudah mengajukan izin selama dua tahun, namun hingga sekarang saya tidak mendapat izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Padahal saya sudah mengurus semua administrasi dan persyaratan yang diajukan," kata Ida Farida dalam perbincangan, Selasa (4/7).
Ida menjelaskan, Pemkot Depok tidak mengeluarkan izin dengan dalih ada permasalahan hukum perdata yang belum selesai. Ida merasa, alasan itu sangat mengada-ada dan tidak masuk akal.
"Amar putusan Pengadilan Negeri Kota Depok terhadap bidang tanah sertifikat-sertifikat yang menjadi objek perkara tersebut tidak diletakan sita jaminan," jelasnya.
Menurut Ida, sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU 5 /1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan yang digugat.
"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut dengan adanya gugatan perkara perdata di PN Depok, tidak menunda atau menghalangi proses keputusan pejabat Tata Usaha Negara terhadap sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan dimaksud," sambungnya.
Oleh karena itu, Ida berharap kepada Wali Kota Dr. Depok Idris Abdul Shomad M.A mengevalusi kinerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani M yang telah menghambat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Depok.
"Saya berharap Wali Kota Depok agar mengevaluasi bawahannya karena menghambat iklim investasi di Kota Depok," pungkasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: