Salah satunya adalah soal ketentuan fiskal, bea keluar, dan pajak yang akan dibayarkan perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoran asal Amerika Serikat (AS) itu.
"Kalau bea keluar disesuaikan dengan (Kementerian) Keuangan. Yang fiskal dan pajak, itu masih belum. Nanti Bu Menteri Keuangan," kata Fajar usai rapat dengan menteri-menteri terkait di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasan (3/7).
Selain itu, keinginan perusahaan yang berlokasi di Mimika itu agar regulasi diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam tahap perundingan.
"Pemerintah sedang mempersiapkannya. Sedang dirundingkan, tapi belum disepakati. PP ini untuk stabilitas investasi, untuk investor pertambangan secara keseluruhan," beber Fajar.
Adapun soal kewajiban divestasi saham Freeport hingga 51 persen, Harry menjelaskan tidak bisa ditawar-tawar. Pemerintah melalui BUMN pun, kata dia, siap mengambil alih saham Freeport.
"Bu Menteri BUMN juga minta divestasinya bersama-sama dengan BUMD," ujar Fajar.
Menurut Fajar sejauh ini sudah ada dua hal yang disepakati oleh menteri ESDM dengan perusahaan tambang tembaga, emas dan peras asal AS itu. Dua hal itu adalah perpanjangan operasi Freeport dan juga pembangunan smelter.
"Kalau yang dua sudah disepakati oleh Pak Menteri ESDM, mengenai perpanjangan dan smelter yang wajib," demikian Fajar.
[san]
BERITA TERKAIT: