Sudah jatuh ketiban tangga. Mungkin itu pribahasa yang tepat untuk menjelaskan kondisi PT Modern Internasional Tbk. Induk PT Modern Sevel IndoÂnesia ini selain harus menutup semua gerai 7-Eleven-nya karÂena rugi, saham perseroan juga anjlok ke angka gocap alias Rp 50. Modern menutup semua gerainya per 30 Juni lalu. PenuÂtupan gerai diambil pengelola karena terus mengalami rugi. SeÂlain itu, penutupan juga karena tidak jadinya akuisi Sevel oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN).
Kemarin, di lantai bursa, saÂham PT Modern Internasional dibuka di level paling bawah, yaitu Rp 50 per lembar saham. Harga saham gocap sudah mulai 19 Juni lalu. Pergerakan harga saham emiten berkode MDRN saat ini bergerak pada level Rp 50 – Rp 55 per saham.
Padahal, sebelumnya saham MDRN pernah mencatatkan harga Rp 3.100 per saham. SetÂelah melakukan stock split pada 2012, harga saham langsung berubah menjadi Rp 700-an per saham. Sejak saat itu saham MDRN cenderung bergerak tetap di kisaran Rp 600-800 per saham. Namun pada AgusÂtus 2015 saham MDRN jatuh ke level Rp 180-an dan terus bergerak di kisaran Rp 100-an, seiring dengan melesunya bisnis andalan perseroan yakni Sevel.
Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, ada dua faktor utama yang meÂnyebabkan gerai Sevel tutup di Indonesia yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internalÂnya, Sevel sudah lemah di sisi sumber daya keuangan dan manusia.
Sementara faktor eksternalnya adalah regulasi pemerintah yang masih kaku dan tidak mengikuti perkembangan bisnis dan zaÂman. Sevel merupakan minimarÂket yang memakai konsep bisnis berbeda karena konsumennya bisa berbelanja, bersosialisasi, duduk duduk santai sambil meÂnikmati fasilitas wifi.
"Konsep bisnis ini baru perÂtama diterapkan di Indonesia dan boleh dikatakan sebagai pionir," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Namun konsep bisnis ini, kata dia, tidak didukung reguÂlasi pemerintah. Dalam regulasi diatur bahwa, minimarket hanya sebagai tempat belanja bukan tempat nongkrong.
Menurutnya, pemerintah harus lebih mengikuti perkembangan zaman ketika membuat reguÂlasi dan harus up date. ReguÂlasi harus dibuat berdasarkan perkembangan bisnis di zaman modern.
"Saya meminta pemerintah bisa merevisi karena bisnis ritel semakin berkembang," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, gulung tikarnya Sevel lantaran manajeÂmen perusahaan terlalu menganÂdalkan profit dari margin produk yang dijual, sehingga kalah bersaing dengan pesaing.
"Kalau kita lihat yang lain seperti minimarket lain itu amÂbil profitnya sedikit sekali. Mereka mengambilnya dari perusahaan-perusahaan yang memasukan barang ke mereka," jelas Darmin.
Menurutnya, pola bisnis yang dipakai Sevel tidak pas dipakai di Indonesia. Hasilnya, Sevel tidak bisa bersaing dengan miniÂmarket lainnya. "Jadinya kalah saing," katanya.
Terkait kebijakan larangan minumann beralkohol (minol) dijual di minimarket, hal tersebut bukan alasan penjualan Sevel merosot sehingga berkontribusi pada tutupnya gerai. "Jangan dihubungkan dengan minol, itu sangat kecil sekali," pungÂkasnya.
Dipanggil OJKKepala Eksekutif PengaÂwas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengimbau PT Modern InterÂnasional Tbk (MDRN) memberiÂkan informasi lanjutan terkait penutupan semua gerainya. Hal tersebut harus dilakukan oleh perusahaan karena telah terdafÂtar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BI).
Menurut dia, sesuai aturan OJK, perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi setelah dua hari kerja paska keputusan yang diambil perusaÂhaan. "Tapi karena kita kemarin libur 10 hari kalender jadi belum ada pemberitahuannya di OJK," ujar dia.
Dia mengatakan, perusahaan harus segera mengeluarkan keterbukaan informasi karena sudah menjadi informasi pubÂlik. ***
BERITA TERKAIT: