Pengusaha Nilai Regulasi Ritel Ketinggalan Zaman

Kasus Sevel Gulung Tikar

Selasa, 04 Juli 2017, 10:01 WIB
Pengusaha Nilai Regulasi Ritel Ketinggalan Zaman
Foto/Net
rmol news logo Pengusaha menilai regulasi soal toko modern (ritel) yang ada saat ini sudah kuno. Hal tersebut bisa dilihat dari gulung tikarnya 7-Eleven (Sevel). Pemerintah diminta perbaiki aturan ritel sesuai dengan perkembangan zaman.

Sudah jatuh ketiban tangga. Mungkin itu pribahasa yang tepat untuk menjelaskan kondisi PT Modern Internasional Tbk. Induk PT Modern Sevel Indo­nesia ini selain harus menutup semua gerai 7-Eleven-nya kar­ena rugi, saham perseroan juga anjlok ke angka gocap alias Rp 50. Modern menutup semua gerainya per 30 Juni lalu. Penu­tupan gerai diambil pengelola karena terus mengalami rugi. Se­lain itu, penutupan juga karena tidak jadinya akuisi Sevel oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN).

Kemarin, di lantai bursa, sa­ham PT Modern Internasional dibuka di level paling bawah, yaitu Rp 50 per lembar saham. Harga saham gocap sudah mulai 19 Juni lalu. Pergerakan harga saham emiten berkode MDRN saat ini bergerak pada level Rp 50 – Rp 55 per saham.

Padahal, sebelumnya saham MDRN pernah mencatatkan harga Rp 3.100 per saham. Set­elah melakukan stock split pada 2012, harga saham langsung berubah menjadi Rp 700-an per saham. Sejak saat itu saham MDRN cenderung bergerak tetap di kisaran Rp 600-800 per saham. Namun pada Agus­tus 2015 saham MDRN jatuh ke level Rp 180-an dan terus bergerak di kisaran Rp 100-an, seiring dengan melesunya bisnis andalan perseroan yakni Sevel.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, ada dua faktor utama yang me­nyebabkan gerai Sevel tutup di Indonesia yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal­nya, Sevel sudah lemah di sisi sumber daya keuangan dan manusia.

Sementara faktor eksternalnya adalah regulasi pemerintah yang masih kaku dan tidak mengikuti perkembangan bisnis dan za­man. Sevel merupakan minimar­ket yang memakai konsep bisnis berbeda karena konsumennya bisa berbelanja, bersosialisasi, duduk duduk santai sambil me­nikmati fasilitas wifi.

"Konsep bisnis ini baru per­tama diterapkan di Indonesia dan boleh dikatakan sebagai pionir," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun konsep bisnis ini, kata dia, tidak didukung regu­lasi pemerintah. Dalam regulasi diatur bahwa, minimarket hanya sebagai tempat belanja bukan tempat nongkrong.

Menurutnya, pemerintah harus lebih mengikuti perkembangan zaman ketika membuat regu­lasi dan harus up date. Regu­lasi harus dibuat berdasarkan perkembangan bisnis di zaman modern.

"Saya meminta pemerintah bisa merevisi karena bisnis ritel semakin berkembang," ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, gulung tikarnya Sevel lantaran manaje­men perusahaan terlalu mengan­dalkan profit dari margin produk yang dijual, sehingga kalah bersaing dengan pesaing.

"Kalau kita lihat yang lain seperti minimarket lain itu am­bil profitnya sedikit sekali. Mereka mengambilnya dari perusahaan-perusahaan yang memasukan barang ke mereka," jelas Darmin.

Menurutnya, pola bisnis yang dipakai Sevel tidak pas dipakai di Indonesia. Hasilnya, Sevel tidak bisa bersaing dengan mini­market lainnya. "Jadinya kalah saing," katanya.

Terkait kebijakan larangan minumann beralkohol (minol) dijual di minimarket, hal tersebut bukan alasan penjualan Sevel merosot sehingga berkontribusi pada tutupnya gerai. "Jangan dihubungkan dengan minol, itu sangat kecil sekali," pung­kasnya.

Dipanggil OJK

Kepala Eksekutif Penga­was Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengimbau PT Modern Inter­nasional Tbk (MDRN) memberi­kan informasi lanjutan terkait penutupan semua gerainya. Hal tersebut harus dilakukan oleh perusahaan karena telah terdaf­tar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BI).

Menurut dia, sesuai aturan OJK, perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi setelah dua hari kerja paska keputusan yang diambil perusa­haan. "Tapi karena kita kemarin libur 10 hari kalender jadi belum ada pemberitahuannya di OJK," ujar dia.

Dia mengatakan, perusahaan harus segera mengeluarkan keterbukaan informasi karena sudah menjadi informasi pub­lik. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA