Tarif Naik, Supir Taksi Online Optimis Tidak Ditinggal Konsumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Juli 2017, 19:28 WIB
rmol news logo Kenaikan tarif taksi online tidak terlalu berdampak serius bagi pengemudi taksi online. Bahkan, mereka tetap yakin bahwa para pelanggan taksi online tetap tidak akan beralih.

"Saya tetep optimis mas, sudah saya tanya juga mereka tetap akan menggunakan taksi online," ujar salah seorang driver Grabcar, Yudi di Jakarta, Senin (3/7).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, keyakinan tersebut didasari banyak faktor. Salah satunya karena saat ini harga taksi online tetap di bawah harga taksi konvensional.

"Kedua, konsumen tetap bisa dengan mudah memanggil taksi online dari aplikasi. Konsumen jelas lebih nyaman memakai kendaraan kita dibanding taksi konvensional," tegasnya.

Driver lainnya, Vidy juga tetap yakin taksi online tidak akan tersaingi oleh taksi konvensional meski harga sudah dinaikan.

"Paling sepi sesaat mas, nanti juga ramai lagi. Kami tidak takut dengan tarif baru ini," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Uber Indonesia menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait hal tersebut. Hasilnya, perusahaan taksi online masih enggan membocorkan implementasi peraturan yang akan dicanangkannya kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa.

"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," jelas Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri.

Menurutnya, Uber akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. "Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia", lanjutnya.

Sementara itu, Grab Indonesia memastikan akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. Ridzki Kramadibrata, Managing Director GrabBike Indonesia mengatakan bahwa perusahaan akan bekerja sama untuk mematuki peraturan tersebut.

"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.

Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA