Hal itu sebagaimana diutarakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (7/6).
"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para jemaah umroh Indonesia yang sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain,†jelasnya.
Menhub menjelaskan, pengalihan tersebut dilakukan akibat dari masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab lainnya.
"Qatar Airways tetap dapat melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar,†jelasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: