Presiden Jokowi panik. Ia bisa bernafas dengan cara menghapus subdisi BBM, sehingga ada income Rp 600 triliun. Dana ini yang ia mainkan dan awal salah urus negara.
Dalam kampanyenya, Presiden Jokowi akan beri ampunan bagi WNI di Singapore tadi, asal dana mereka dialihkan ke Indonesia. Segera kontroversi di kalangan hukum, sebab yang akan diampuni itu membypass otoritas hukum. Ada kejahatan extra ordinary crime, ada ordinary crime yang mau ia ampuni.
Rupanya ingin meniru penyelesaian kasus kredit BLBI yang Rp 620 triliun itu, bisa di-close setelah BPPN menerbitkan R & D (Release and Discharge), sementara UU Korupsi 1973 telah dibatalkan, direplace dengan UU Tipikor 1999 yang tak mampu menjangkau kasus hukum retroaktif korupsi di bawah tahun 1999.
Tentu saja tak sama, karena konstruksi hukumnya tak sebangun. Kredit BLBI adalah kepentingan pemerintah dan kondisinya force majeur akibat domino effect yang membuat nilai tukar USD berakrobat, dari Rp 2.200 menjadi Rp 15.000 (Juli 1997) dalam waktu singkat yang membuat para obligor gulung tikar sejak Gubernur Bank Indonesia menarik bandwitdht arus uang dan berakhir dengan kasus korupsi yang tak bisa dijangkau oleh UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Pada Tax Amnesty tak ada unsur hukum memaksa. Tak ada force majeur. Tak ada kerja sama hukum. Yang ada asumsi tuduhan dari Jokowi, bahwa pemilik uang tadi memperoleh uang tersebut dengan cara tak wajar, melanggar hukum, dan tak bayar pajak.
Bagaimana mereka melanggar hukum tak dijelaskan. Ringkasnya, karena itu, untuk kejahatannya itu, dapat diampuni asal bayar 2,5% dari total dana yang diproyeksikan.
Pertanyaannya, Pertama, apa gerangan motivasi mereka, wajib pajak (WP), akan bersedia membayar jika selama 15 tahun sejak reformasi mereka aman-aman saja di Singapore? (TA itu gagal).
Kedua, benarkah pernyataan Menteri Keuangan (belum Sri Mulyani) bahwa penerapan Tax Amnesty segera menyerap cash-in Rp 4,2 triliun dari pajak-pajak, dan Rp 512 triliun dari repatriasi asset. Total sekitar Rp 517 triliun.
Data ini menyangkut data TPI (Tax Performance Index) dan AER yang mustahil ke luar. Top Secret!
Ketiga, benarkah pernyataan Menkeu, bahwa DJP telah memiliki daftar WP target Tax Amnesty yang Rp 517 triliun tadi? Ini juga Top Secret!
Keempat, jika benar, benarkah sudah terkonfirmasi para WP tadi, sehingga pembayaran cukup dengan aplikasi pajak secara online yang sedang diujicoba? Juga Top Secret!
Kelima, apa tindak lanjut jika WP tak bersedia membayar? Alternatifnya, dicari kesalahannya yang memungkinkan tindakan paksa. Antara lain penyanderaan (gijzseling), dan atau memasukkannya sebagai pelanggar hukum pidana yang dapat dieksekusi oleh petugas hukum di Singapore.
Point Kelima tadi menarik dibahas karena menyangkut angka coeffisien TPI atau kinerja kesuksesan penarikan pajak.
(Catatan: sebagian kisah ini, saya tulis pada minggu-minggu RUU Tax Amnesty dirampungkan, perlu review tilas kekacauan kondisi TPI kini).
FISKAL RAPBN-P 2016Sampai 15/6/2016, pembahasan RUU Tax Amnesty belum rampung -- masih sengit perdebatan Panja Komisi XI DPR-RI. Bahkan skema penarikan masih debat antar Fraksi. Suasana pembahasan 27 pasal RUU itu tertutup, bertempat di hotel, berpindah-pindah. Seru! Bisa dipastikan mereka belum sampai pada pembahasan coeffisien TPI tadi yang, justru menentukan sukses tidaknya penerapan Tak Amnesty.
HUKUM BESI FISKALTumben, harian Kompas Selasa (14/6/2016) menulis sangat keras bertajuk “Hukum Besi Fiskalâ€. Kebiasaan Kompas sebagai mazdhab Kecebong, adalah memuji habis Presiden Jokowi, jarang sekali mengkritik, sehingga dapat dimaknakan kondisi fiskal memang sangat serius. Saya kutipkan FX Laksana.
“Politik anggaran sepenuhnya bergantung pada rezim pemerintahan – politik dan rezim birokrasi. Meski demikian, tetap ada hukum besi fiskal di Indonesia yang tak bisa ditawar oleh siapapun atas alasan apapun. Hukum besi itu adalah defisit kumulatif anggaran pemerintah pusat dan daerah, maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB)â€.
“Hukum besi soal defisit anggaran ini, tertuang dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Negara. Jika defisit anggaran melewati batas 3%, itu berarti melanggar UU. Konsekwensinya jelas, presiden bisa dilengserkanâ€.
“Hukum besi ini perlu diingatkan lagi kepada semua pihak. Ini karena APBN 2016 menghadapi resiko pelebaran defisit anggaran mendekati batas 3% terhadap PDB. Hal ini berawal dari asumsi dasar yang meleset dan target pendapatan yang terlalu ambisiusâ€.
“Defisit anggaran 2016 ditargetkan Rp 273 triliun atau 2,15% dari PDB. Resiko pelebaran defisit anggaran dipastikan di atas 2,5% dari PDB.
Guna menghindarinya, pemerintah mengajukan RAPBN-P 2016 dengan target defisit Rp 313 triliun atau hanya 2,48% dari PDBâ€.
“Untuk itu, anggaran belanja kementerian dan lembaga negara harus dipotong Rp 50 triliun. Kebijakan ini, dituangkan dalam Inpres No 4/2016. Sebanyak 87 instansi mendapat jatah pemotongan mulai Rp 2 miliar sampai dengan Rp 8,5 triliunâ€.
Jika pemangkasan tak mencapai Rp 50 triliun, pilihan lainnya adalah menambah utang. Dengan defisit RAPBN-P 2,48% dari PDB, total utang harus ditarik Rp 602 triliun.
Sepertiga total target pendapatan RAPBN-P 2016. Ingat, utang dibayar dari pajak rakyat!
Pemerintah harus menerbitkan Surat Berharga lagi, padahal sudah limit di bilateral.
Tapi, batas defisit akan terlampaui. Apa boleh buat, hukum besi fiskal berlaku! Jokowi harus diturunkan!
CASH-IN TA RAPBN-P
Forecasting Tax Amnesty yang Rp 517 triliun tadi masukkan saja ke Cash-In RAPBN-P 2016. Selamat toh?
Kekurangan dana untuk penambal defisit itu Rp 166 triliun, agar tak berubah jadi Hukum Besi Fiskal.
Inilah beleid yang kemudian dilakukan Menkeu (belum Sri Mulyani), yaitu memasukkan proyeksi pendapatan Tax Amnesty ke dalam Cash-In RAPBN-P 2016.
Skenario jitu meski bohong-bohongan: memasukkan ilusi ke dalam proyeksi sebagai Cash-In. Yang terpenting targetnya tercapai. Yaitu, RAPBN-P 2016 diabsah parlemen, sehingga Presiden Jokowi lolos dari jerat Hukum Besi Fiskal: diimpeach!
Tepi skenario itu tak mudah. Kecuali Panja RUU Tax Amnesty mampu dibohongi (dan berhasil dibohongi). Sebab, proyeksi Tax Amnesty tidak realistis, menurit saya ilusi.
Beleidnya, realistis atau tidak, tergantung analysis pembentukan coeffisien TPI.
TPI terdiri dari 4 kolom. Kolom 1 adalah pertumbuhan WP. Kolom 2 adalah terget penarikan pajak-pajak. Kolom 3 adalah hasil pengumpulan pajak-pajak. Kolom 4 adalah coeffisien TPI, yaitu rasio target dikurangi pengumpulan pajak-pajak.
Kita tak bisa maju lagi karena angkanya serba Top Secret!
Kita pindah ke logika saja: angka proyeksinya sudah dimasukkan ke RAPBN-P 2016, namun RUU Tax Amnestynya belum rampung. Luar biasa Presiden Mukidi!
Itu satu. Kedua, bicara TPI adalah bicara kemampuan menarik pajak-pajak dari WP. Di sini blunder.
Kita berputar dulu untuk deskripsi logika pengumpulan pajak-pajak atau collecting Tax Amnesty yang menjadi ukuran kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
IRS NYA MANA?Sebelum memulai lebih dulu diajukan pertanyaan: apakah DJP sudah memiliki IRS (Internal Revenue Services)? Mereka yang seharusnya mengcollect pajak-pajak dari WP di Singapore yang Rp 4.000 triliun tadi, bahkan kemudian dinyatakan jumlahnya Rp 11.000 triliun, berada di Tax Heaven: Singapore, Lexemburg, Swiss, Riyadh, Dubai, Virgin Island, et cetera. Tak jelas apa benar data Jokowi itu. Anggap saja benar!
IRS adalah polisi pajak bukan fiskus (petugas pajak).
Siapa IRS? Pernah menonton film Al Capone di RCTI, true story. Judulnya “Untouchtableâ€, tokohnya bernama Eliot Ness (si burung kecil). Itu dia IRS.
Mereka berhasil menggulung mafia di Amerika Serikat tahun 1950-an yang tak mampu diberantas oleh FBI.
Dua tahun lalu, 2015, IRS mengusut Bank Swiss karena mereka menemukan bukti pajak 53.000 WP Amerika Serikat diselundupkan perusahaan papan atas dunia UBS melalui Bank Swiss. Obama menurut Reuters, menangguk denda 8 miliar USD dari kasus ini.
Subtansinya IRS bisa beroperasi di jurisdiksi internasional berkat protokol IRS PBB. Apakah DJP sudah meratifikasi protokol ini? Jika belum, tentu tak bisa beroperasi di Tax Heaven.
Menurut informasi, DJP belum memiliki IRS, namun memiliki kerja sama dengan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung guna mendampingi fiskus dalam rangka penagihan pajak-pajak Tax Heaven.
Nanti fiskus bersama KPK, Polri dan Kejakgung berangkat ke Singapore untuk menagih WP yang tak bersedia membayar pajak Tax Amnesty.
Masalahnya, pajak tak boleh dimasuki polisi, jaksa, dan KPK. Pajak adalah domain penyidik sipil dan berada di wilayah hukum perdata administrasi, bukan hukum pidana. Tidak membayar pajak bukan pidana. Jika kurang tambahi, jika lebih kembalikan (restitusi). Itu azasnya.
IRS adalah lex specialist pajak, memiliki kerja sama standar jurisdiksi internasional di mana pun ia beroperasi. Jika menggunakan KPK, polisi dan jaksa, landasannya adalah hukum pidana, harus bekerja sama dengan Interpol dan sejenisnya.
Tapi kerja sama itu harus didahului red notice bahwa WP tersebut adalah tersangka pidana khusus. Jika perdata, tak ada mekanismenya. Tak bisa dan tak boleh.
Posisi hukum WP Amerika Serikat di Bank Swiss tadi sama dan sebangun dengan WP WNI di Tax Heaven. Perlu diketahui bahwa peraturan Bank Swiss tidak menganggap penyelundupan pajak sebagai melanggar hukum. Hukum yang sama berlaku di Singapore dan Tax Heaven lainnya.
DJP hanya memiliki fiskus, bukan IRS. Fiskus tak bisa beroperasi di jurisdiksi internasional sekalipun memiliki kerja sama bilateral dengan Tax Heaven. IRS bisa karena ia berdasarkan UU Khusus (lex specialist) yang secara hukum spesial dibentuk untuk itu dan memiliki alat paksa multilateral.
Lantas dari mana datangnya forecasting yang Rp 517 triliun tadi? Itu yang tak logis karena memang tak ada cara menagihnya. Makanya disebut ilusi.
MADAME SRI, BIKIN IRS DONG
Pekan lalu, di hearing Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyatakan era rahasia bank sudah berakhir. Reasonnya adalah finance open information exchange yang menjadi kesepakatan G20. Dengan keterbukaan informasi keuangan itu, korporasi tak bisa lagi mengemplang pajak.
Saya sih tak yakin. Sebab, pemerintah selalu berdusta. Bukti: mana yang Rp 11.000 triliun itu? Tak ada! WP lokal yang malah diperas sampai berak darah.
Untuk menutupi angka Rp 116 triliun defisit tadi saja, sampai kini tak tercapai.
Jika pemerintah tak bohong, betul ada duit pajak Rp 11.000 triliun di Tax Heaven, hendaknya Madame Sri membentuk IRS. Sebab, walau ada duitnya di Tax Heaven, kalau tukang tagihnya tak ada, sama saja bo-ong. Itu satu.
Kedua, KPK- Kejakgung - Polri, jelas useless untuk menagih pajak. Mereka tak boleh masuk ke situ. Andaikata boleh pun, cuma mengganggu relaxasi dan korup. Bukti, tim jaksa BLBI malah crawdit (Megawati), Timtas Tipikor (SBY), di rezim Jokowi malah tak punya tukang tagih. Edan.
Ketiga, berharap pemberantasan korupsi kepada KPK, Kejakgung, Polri adalah ilusi. Mereka useless. Jadi, bikin IRS untuk menggantikan mereka. Malah jauh efektif.
Keempat, tugas utama IRS adalah memastikan semua transaksi telah membayar pajak dengan benar, dan memastikan duit negara dibayar dengan benar. Untuk menjaga relaxasi, bentuk Tax Payer Federation sebagai state auxiliary agency.
Kelima, untuk mengatasi ketimpangan ekonomi Pasal 33 UUD 2002. Khususnya ekonomi keuangan (ayat 4) dan ekonomi negara (ayat 1,2,3). Instrumen pajak mampu memoderasinya!.
[***]Penulis adalah Ketua Umum Indonesian Tax Watch dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.