Ketiga poros ekonomi usulan IRI adalah Poros Ekonomi Indonesia Barat (PEIB), Poros Ekonomi Indonesia Tengah (PEIT), dan Poros Ekonomi Indonesia Timur (PEIR).
PEIB meliputi Kepri-Sumatera-Jawa bagian Barat, PEIT mencakup Kalimantan-Jateng sampai dengan NTT, adapun PEIR meliputi Sulawesi-Maluku sampai dengan Papua.
"Dengan pembagian tiga poros wilayah ekonomi diharapkan ada skala prioritas dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah. Dengan demikian, tidak ada daerah yang akan tertinggal di dalam pembangunan," ujar penggagas IRI, AM Putut Prabantoro saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Poros Ekonomi Indonesia Tengah (PEIT) Untuk Kemakmuran Seluruh Rakyat Indonesia", di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Kentingan, Senin (29/5).
Putut menjelaskan tiga poros wilayah ekonomi dibentuk berdasarkan kriteria kekuatan ekonomi wilayah, sumberdaya (alam, penduduk, finansial, posisi geografis), infrastruktur, jalur telekomunikasi dan political will.
Namun pada prinsipnya, jelas Putut yang juga Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa), masing-masing poros ekonomi akan memiliki sumber ekonomi dan memberi kemakmuran sebanyak-banyaknya bagi rakyat Indonesia.
Â
Prioritas dan fokus pembangunan PEIB pada multi bisnis dan niaga serta multi industri pembuatan barang jadi (assembly factory). PEIT pada multi energy primer, kawasan industri pembuatan dan pengolahan barang setengah jadi multi komoditas, multi moda untuk interkonektivitas (darat, laut, udara dan sungai).
"Adapun PEIR fokus pada pembangunan infrastruktur interkonektivitas (laut, udara dan darat) serta infrastruktur pengelolaan kekuatan lokal (sumber energi lokal, sumber daya alam lokal)," kata Putut.
FGD diadakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS bekerja sama dengan Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa). Hadir juga sebagai pembicara lainnya adalah Darsono (UNS) dan Y Sri Susilo (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), keduanya merupakan dua tim ahli ekonomi IRI yang berasal dari 14 perguruan tinggi.
Sementara itu, Sri Susilo mengatakan bahwa agar tujuan Pasal 33 UUD 1945 tercapai, pembangunan dan pengembangan wilayah harus berdasar pada konsep IRI. Konsep ekonomi IRI berintikan perkawinan BUMN (pemerintah pusat) dan BUMD (pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di mana sumber ekonomi berada) dengan melibatkan penyertaan modal dan sumber daya dari BUMD seluruh Indonesia. Jika perkawinan ini sudah terbentuk, rakyat Indonesia dapat ikut menikmati kemakmuran dengan membeli saham di Pasar Saham IRI.
"Sebagai hasilnya, seluruh daerah dan rakyat Indonesia dapat menikmati kemakmuran setinggi-tingginya dari hasil usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan dan yang sumber ekonominya dikuasai negara (pusat dan daerah) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945," katanya.
Adapun Darsono mengatakan, Indonesia tidak lagi membiarkan dirinya menjadi objek ekonomi karena pengelolaan yang tidak berdasar pada Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan sumber ekonomi yang dimiliki Indonesia sudah harus ditujukan untuk pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan sebesar-besarnya rakyat. Dan, menurut dia, kondisi politik dan keamanan Indonesia saat ini menuntut ekonomi sistem IRI segera diimplementasikan.
"Pemerintah Indonesia tidak dapat membiarkan sumber-sumber dan potensi kekayaan ekonomi dikuasai sekelompok golongan, negara asing dan bahkan kejahatan transnasional," kata Darsono.
Sistem ekonomi baru IRI telah dipresentasikan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada awal Maret 2017 dan akan dibawa kepada Presiden Joko Widodo. Selain didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), IRI terus digodok dan disempurnakan oleh akademisi dari 14 perguruan tinggi.
[san]
BERITA TERKAIT: