Kemenaker Diminta Sikapi Ancaman PHK 22 Ribu Pekerja Hutan Industri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Mei 2017, 17:18 WIB
Kemenaker Diminta Sikapi Ancaman PHK 22 Ribu Pekerja Hutan Industri
Ilustrasi/Net
rmol news logo Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau berencana akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perihal adanya potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17/2017.

SPSI Riau meminta Kemenaker untuk bersuara, merespon kebijakan yang membawa dampak negatif bagi nasib para pekerja di kawasan hutan tanam industri.

"Kami berharap Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan agar merespon ini, dan membawa pesan-pesan ini ke pemerintah pusat," ujar Ketua Umum SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Berdasarkan catatan SPSI, jumlah pekerja di Riau yang berpotensi terdampak dari kebijakan ini mencapai 22 ribu pekerja.

"Ingat pekerja itu hidup bukan hanya untuk dirinya tapi juga untuk keluarga dan anak-anaknya. Nah yang kami takutkan nanti persoalan-persoalan sosial lain yang akan muncul," kata Nursal.

Sebelumnya Kamis (18/5) lalu, Nursal menyatakan bahwa SPSI Riau telah mengirim surat imbauan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bersedia meninjau ulang Permen LHK P.17/2017. "Surat diserahkan Kamis, dibawa oleh anggota kita ke Jakarta," ujarnya.

Jika aspirasi SPSI Riau yang disampaikan lewat surat tidak direspon, Nursal mengaku akan menempuh cara-cara lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita nggak mau lari dari itu, tentu sesuai prosedur yang ada, kami kan punya hak juga untuk menyatakan pendapat. Pendapat itu bisa saja disampaikan melalui surat, dialog atau demo, dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Nursal

Nursal berharap pemerintah bijak dan dapat mempertimbangkan kembali Permen LHK P.17/2017.[wid]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA