"Jumlah sengketa pajak yang terdaftar pada Pengadilan Pajak di 2014 melonjak naik 29.37 persen menjadi 10.866 perkara dibandingkan 2013. Sementara jumlah perkara yang diputuskan Pengadilan Pajak tercatat 8.845 buah atau naik 19.92 persen,†jelas pengamat pajak David Hamzah, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (23/5).
Pengamat dari Danny Darussalam Tax Center ini menjelaskan, pertumbuhan jumlah perkara itu terus terjadi pada tahun selanjutnya. Selain terus terjadi tumpukan perkara, kata dia, keputusan Pengadilan Pajak pun tak langsung final karena wajib pajak tak merasa puas dan melakukan banding.
Hal itu berbanding terbalik dengan target Direktorat Jendral Pajak untuk menaikkan jumlah pendapatan pajak. Sebanyak tujuh sektor industri menjadi sasaran optimalisasi penerimaan pajak, yakni industri manifaktur baja, konstruksi dan real estate, pertambangan, perkebunan, jasa keuangan, jasa medis, dan jasa telekomunikasi.
David menjelaskan, dalam penentuan pajak (PPh) badan bagi perusahaan pelaku kontrak karya memiliki ketentuan yang berbeda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
"Besaran PPh yang dianut sangat dipengaruhi oleh kontrak karya yang ditandatangani. Apabila saat ditandatangani kontrak karya tersebut menggunakan ketentuan PPh badan sebesar 30 persen maka menggunakan aturan tersebut meskipun sudah berganti kepemilikan,†jelasnya.
David menjelaskan, pernyataan tersebut untuk menanggapi perbedaan perhitungan PPh yang diberlakukan untuk perusahaan pelaksana kontrak karya. Beberapa perusahaan pelaku kontrak karya pertambangan harus berkewajiban membayar PPh Badan sebesar 25 persen dan sebagian lainnya harus terikat pada aturan PPh Badan sebesar 30 persen.
Dia menilai, munculnya perbedaan tersebut akibat pemberlakuan UU 36 no 2008. Berdasarkan ketentuan tersebut besaran PPh Badan mulai tahun 2010 besarnya diberlakukan tunggal yaitu 25 persen. Sedangkan berdasarkan UU Pajak sebelumnya berlaku progresif sesuai dengan besaran pendapatan. Hal tersebut kemudian berkonsekuensi pemegang Kontrak Karya pertambangan biasanya harus membayar pajak sebesar 30 persen.
"Semuanya merujuk pada klausul di dalam Kontrak Karya. Apabila menggunakan peraturan 25 persen maka ikut 25 persen. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya,†papar David.
"Meskipun peraturan sekarang sudah berlaku 25 persen tetapi apabila kontrak karya menggunakan 30 persen maka dikembalikan sesuai dengan dokumen kontrak karya,†jelasnya.
Meskipun terkesan terdapat peraturan yang cukup jelas namun hal tersebut membuat kegamangan bagi para investor pertambangan. Kegamangan tersebut terjadi bagi para pelaku yang biasanya melanjutkan kontrak karya dari perusahaan lain dan bukan membuat perjanjian baru dengan pemerintah Indonesia.
Menyikapi perbedaan tersebut beberapa perusahaan tambang akhirnya mengajukan permasalahan tersebut ke peradilan pajak. Namun terdapat hasil persidangan sangatlah berbeda antara satu penggugat dengan penggugat lainnya. Sebagian permintaannya dikabulkan tetapi sebagian lainnya ditolak permohanannya.
"Perbedaan hasil tersebut sangat dimungkinkan terjadi karena diskresi dari hakim. Setiap hakim tentunya memiliki pertimbangan dan dasar hukum sendiri untuk membuat hasil gugatan yang berbeda,†terangnya.
Menurut David, faktor utama dari perbedaan putusan hakim juga terjadi karena kapasitas dan pengetahuan hakim tentang perpajakan. Tidak semua hakim memiliki kemampuan dan pemahaman yang sama mengenai perpajakan dan juga peraturan perpajakan.
"Salah satu upaya yang didorong terutama di MA adalah membentuk kamar-kamar untuk penanganan kasus. Terutama untuk kasus pajak diarahkan kepada hakim-hakim yang memiliki pengalaman mengenai pajak. Hal ini penting karena pada tahun 2015, sejumlah 1105 dari 2075 kasus di MA berasal dari sengketa pajak,†imbuhnya.
Besarnya kasus sengketa pajak tersebut berasal dari ketidakpuasan baik pengguat ataupun tergugat terhadap hasil persidangan di tingkat Peradilan Pajak. Berbeda di tingkat peradilan pajak dimana hanya perusahaan yang bisa mengajukan gugatan. David menjelaskan di tingkat MA, semua pihak termasuk kepala daerah bisa mengajukan gugatan terhadap hasil persidangan.
"Butuh reformasi dalam pajak agar semua pihak baik pemerintah ataupun sektor swasta memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berbagai asumsi ekonomi lebih dapat mudah dikalkulasi termasuk penerimaan negara,†demikian David.
[sam]
BERITA TERKAIT: