Demikian disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai Pengendalian Lumpur Sidoarjo Pasca Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipimpin oleh Ketua Komisi V Fary Djemi Francis.
Pasca pembubaran BPLS melalui keluarnya Perpres 21/2017, tugas dan fungsi BPLS dialihkan ke Kementerian PUPR. Menteri Basuki kemudian mengeluarkan Permen PUPR 5/2017 tentang pembentukan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dan telah melantik Dwi Sugiyanto sebagai kepala PPLS.
"Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas," tegas Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (7/4).
Dengan dialihkannya tugas BPLS ke PPLS maka pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen dialihkan menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR dan prosesnya diselesaikan paling lama satu tahun sejak pembubaran BPLS tanggal 6 Maret 2017 yang lalu.
PPLS kini berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dengan tiga tugas utama. Pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
Kedua, pembelian tanah dan bangunan diluar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Menteri Basuki juga menugaskan PPLS untuk mengkaji pemanfaatan lumpurnya misalnya untuk bahan bangunan atau dapat ditetapkan sebagai Geopark (Taman Bumi).
[ian]
BERITA TERKAIT: