Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Bersalah Terkait Karhutla, Pemerintah Harus Hormati Putusan PN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 27 Maret 2017, 14:15 WIB
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memutuskan para tergugat dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap di provinsi tersebut.

Para tergugat tentang Kebakaran Hutan tahun 2015 silam itu adalah Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah,

Pemerintah diminta menghormati putusan PN tersebut.

"Keputusan pengadilan Palangkaraya terkait perkara kebakaran hutan tahun 2015 harus dihormati dan dipandang sebagai proses koreksi dalam pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan di masa yang akan datang bagi Pemerintah," jelas anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR RI, Rofi Munawar, Rofi di Jakarta, Senin (27/3).

Rofi menambahkan, sesungguhnya class action atau gugatan masyarakat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur dalam pasal 90. Dalam peraturan tersebut terdapat klausul masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

"Sebenarnya kasus Ini masih menyisakan persoalan yang masih terkait dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2015," jelasnya.

"Sudah sepantasnya penanganan kasus dapat selaras dan memiliki potensi putusan yang sama," tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA