
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 1/2017
tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU) dianggap masih setengah hati.
Peraturan yang sudah diteken dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja
Hanif Dhakiri pada 21 Maret 2017 itu ternyata belum menjadi solusi
yang diharapkan dalam persoalan pengupahan di
Indonesia.
Padahal, menurut Sekretaris Jenderal Organisasi
Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar, kehadiran Permenaker
itu sudah ditunggu lama.
"Sudah lama ditunggu agar pasa 14
Peraturan Pemerintah 78/2015 bisa dioperasikan dan bisa menciptakan
sistem pengupahan yang lebih transparan,†tutur Timboel Siregar dalam
perbincangan dengan redaksi, Rabu (23/7).
Tadinya, lanjut
Timboel, harapan dengan terbitnya Permenaker tentang SUSU ini bisa
menjadi solusi bagi pemerintah untuk memecahkan masalah pengupahan.
Seharusnya, amanat Pasal 14 PP No 78/2015 yang dituangkan dalam
Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 ini bisa dijadikan untuk mendapatkan
kepastian upah di atas upah minimum yang berlaku bagi pekerja yang
sudah bekerja di atas satu tahun, sehingga gonjang ganjing pengupahan
akibat Pasal 44 PP No 78/2015 bisa diminimalisir. "Namun setelah
membaca Permenaker ini, sepertinya harapan tersebut hanya sebatas
isapan jempol saja,†ujarnya.
Menurut Timboel, kehadiran
Permenaker 1/2017 tentang SUSU ini penuh keanehan. Dengan ketentuan
Pasal 3 ayat 1 yang mengatur SUSU, kata dia, hanya sebatas upah pokok,
tidak termasuk tunjangan tetap, maka kemungkinan pembayaran upah di
bawah upah minimum akan tetap berpeluang terjadi.
Bila dalam
SUSU tersebut upah pokok dibuat di bawah upah minimum dengan alasan
ada tunjangan tetap sehingga upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih
dari upah minimum yang berlaku. "Bagaimana pekerja akan tahu nilai
tunjangan tetapnya bila tidak dimuat di Struktur dan Skala Upah,â€
ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan ini juga akan
mengaburkan kewajiban pengusaha untuk membayar iuran jaminan sosial
berdasarkan upah pokok + tunjangan tetap. Menurut Timboel, dengan
ketentuan pasal 8 ayat 3, maka kemungkinan pekerja hanya diberitahukan
tentang struktur skala upah untuk golongan jabatan, sesuai jabatan
pekerja yang bersangkutan. Shingga, pekerja tidak tahu struktur dan
skala upah secara utuh.
"Kondisi ini akan tetap tidak
menciptakan keterbukaan dalam pengupahan. Dengan adanya
ketidakterbukaan ini maka akan ada kecurigaan terkait praktek
diskriminasi pengupahan,†ujarnya.
Diungkap Timboel, permenaker
ini juga seharusnya menekankan kata "memberitahukan" dengan makna hard
copy SUSU diberikan ke setiap pekerja. “Jadi tidak hanya diberitahukan
secara lisan. Kalau hanya secara lisan maka pekerja akan menjadi lupa
beberapa hari kemudian. Pekerja tidak punya bukti tentang struktur dan
skala upah itu bila dikemudian hari ada perselisihan,†ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pada pasal 9 ayat 2 dan 3 di Permenaker ini,
mereduksi kata "melampirkan" menjadi "memperlihatkan".
Menurut
Timboel, seharusnya kata "melampirkan" berarti struktur dan skala upah
menjadi satu kesatuan dengan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian
Kerja Bersama (PKB). Sangat aneh, lanjut Timboel, bila pejabat
Disnaker hanya disuruh melihat saja dan setelah itu mengembalikan
struktur skala upah pada saat itu juga ke pengusaha.
Kalau
hanya memperlihatkan saja dan langsung dikembalikan pada saat itu
juga, tegas Timboel, maka fungsi pejabat Disnaker untuk melakukan
pengecekan secara lebih teliti dan melakukan pengawasan dalam proses
implementasi struktur dan skala upah tersebut di tempat kerja tidak
ada.
"Kalau pejabat disnaker tidak memiliki dokumen SUSU
tersebut, bagaimana pejabat Disnaker bisa meng-kroscek bila ada
laporan penyimpangan pelaksanaan SUSU oleh manajemen? Kalau hanya
memperlihatkan saja artinya Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 ini sangat
meragukan integritas pejabat Disnaker,†ujarnya.
Selain itu,
bila pejabat Disnaker hanya diperlihatkan saja, maka bisa saja
pengusaha membuat SUSU dengan asal-asalan. Atau, SUSU perusahaan lain
yang hanya diganti nama saja, padahal perusahaan tersebut sesungguhnya
tidak punya SUSU.
Timboel mengatakan, Permenaker ini sudah
mereduksi semangat kehadiran Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015. "Permenaker ini dibuat dengan setengah hati, tidak dibuat
untuk mendapatkan solusi tentang sistem pengupahan di negara kita.
Permenaker ini malah berpotensi menjadi sumber masalah baru bagi
hubungan industrial kita,†pungkas Timboel.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: