Wamen ESDM Ungkap Ada 48 KKKS Keluarin Biaya Tinggi Tapi Hasil Kecil

Senin, 20 Maret 2017, 08:30 WIB
Wamen ESDM Ungkap Ada 48 KKKS Keluarin Biaya Tinggi Tapi Hasil Kecil
Arcandra Tahar/Net
rmol news logo Bisnis minyak dan gas (mi­gas) di Indonesia tampaknya tidak mudah. Pasalnya, dari 68 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia, 48 di antaranya berpenghasilan kecil meskipun biaya yang dikeluarkannya tinggi.

"Kontribusi 48 KKKS terse­but sangat kecil, hanya 10 terhadap produksi nasional. Padahal mereka rata-rata memi­liki biaya produksi sebesar 23 dolar AS per barel," ungkap Wakil Menteri Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Jumat (17/03).

Biaya tersebut, lanjut Arcandra, lebih besar dari 20 KKKS lainnya yang tercatat memiliki kontribusi besar, men­capai 90 persen terhadap produk­si nasional, dengan biaya 19,27 dolar AS per barel.

"Jadi KKKS yang disebut kecil-kecil itu karena produk­sinya kecil, tetapi biaya produk­sinya tinggi," terangnya.

Dia menjelaskan, data tersebut mendasari pemerintah memutus­kan menerapkan skema gross split (bagi hasil) pada kontrak kerja sama migas baru.

Arcandra menjelaskan, skema gross split perhitungan bagi hasilnya terdiri dari tiga indika­tor yakni komponen dasar, kom­ponen variabel, dan komponen progresif. Komponen variabel dan progresif ini bisa menam­bah dan mengurangi komponen dasar. Besaran komponen dasar untuk bagi hasil minyak bumi adalah 57 persen untuk negara, sedangkan 43 persen menjadi bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas, negara memperoleh 52 persen dan sisanya kontrak­tor.

Arcandra menuturkan, se­lama ini Indonesia lebih banyak melakukan produksi dari pa­da melakukan penemuan cadangan. Produksinya dua kali lebih banyak dari cadangan migas baru. Akibatnya reserve replacement ratio (RRR) atau rasio cadangan pengganti migas baru pun menjadi minim.

Arcandra yakin skema gross split bisa membantu menggen­jot kegiatan eksplorasi migas. Apalagi menurutnya, kegiatan eksplorasi di Indonesia masih kalah dari India, Australia, Viet­nam dan juga Malaysia.

"Vietnam lagi giat-giat­nya melakukan eksplorasi," ujarnya.

Dia berharap dengan gross split, KKKS bisa semakin masif melakukan kegiatan eksplorasi. Sebab dalam penerapannya, KKKS dapat mengendalikan biaya operasinya secara mandiri dan proses bisnisnya menjadi lebih cepat.

Di sisi lain, Kementerian ESDM tengah merivisi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. Dengan aturan itu, maka jika kontraktor gagal melakukan eksplorasi di suatu lapangan migas, maka kontrak­tor bisa memiliki peralatan yang sudah dibelinya. Mereka cukup membayar bea masuk kepada pemerintah atas impor peralatan tersebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA