"Kontribusi 48 KKKS terseÂbut sangat kecil, hanya 10 terhadap produksi nasional. Padahal mereka rata-rata memiÂliki biaya produksi sebesar 23 dolar AS per barel," ungkap Wakil Menteri Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Jumat (17/03).
Biaya tersebut, lanjut Arcandra, lebih besar dari 20 KKKS lainnya yang tercatat memiliki kontribusi besar, menÂcapai 90 persen terhadap produkÂsi nasional, dengan biaya 19,27 dolar AS per barel.
"Jadi KKKS yang disebut kecil-kecil itu karena produkÂsinya kecil, tetapi biaya produkÂsinya tinggi," terangnya.
Dia menjelaskan, data tersebut mendasari pemerintah memutusÂkan menerapkan skema gross split (bagi hasil) pada kontrak kerja sama migas baru.
Arcandra menjelaskan, skema
gross split perhitungan bagi hasilnya terdiri dari tiga indikaÂtor yakni komponen dasar, komÂponen variabel, dan komponen progresif. Komponen variabel dan progresif ini bisa menamÂbah dan mengurangi komponen dasar. Besaran komponen dasar untuk bagi hasil minyak bumi adalah 57 persen untuk negara, sedangkan 43 persen menjadi bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas, negara memperoleh 52 persen dan sisanya kontrakÂtor.
Arcandra menuturkan, seÂlama ini Indonesia lebih banyak melakukan produksi dari paÂda melakukan penemuan cadangan. Produksinya dua kali lebih banyak dari cadangan migas baru. Akibatnya
reserve replacement ratio (RRR) atau rasio cadangan pengganti migas baru pun menjadi minim.
Arcandra yakin skema gross split bisa membantu menggenÂjot kegiatan eksplorasi migas. Apalagi menurutnya, kegiatan eksplorasi di Indonesia masih kalah dari India, Australia, VietÂnam dan juga Malaysia.
"Vietnam lagi giat-giatÂnya melakukan eksplorasi," ujarnya.
Dia berharap dengan gross split, KKKS bisa semakin masif melakukan kegiatan eksplorasi. Sebab dalam penerapannya, KKKS dapat mengendalikan biaya operasinya secara mandiri dan proses bisnisnya menjadi lebih cepat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM tengah merivisi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. Dengan aturan itu, maka jika kontraktor gagal melakukan eksplorasi di suatu lapangan migas, maka kontrakÂtor bisa memiliki peralatan yang sudah dibelinya. Mereka cukup membayar bea masuk kepada pemerintah atas impor peralatan tersebut. ***
BERITA TERKAIT: