UU ini lahir sebagai pengganti UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku selama 17 tahun. UU 2/2017 dinilai sebagai jawaban atas dinamika perubahan sektor jasa konstruksi di Indonesia saat ini.
Dijelaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa UU ini merupakan bagian dari upaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tantangan konstruksi di masa mendatang sangat berat, karenanya perlu ada pengaturan yang menyeluruh, seperti rantai pasok,
system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa, mutu konstruksi, serta kebutuhan dalam penyelesaian sengketa konstruksi," ujarnya.
UU yang terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Beberapa substansi penting antara lain, adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
Adapun substansi UU baru ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui, sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
[ian]
BERITA TERKAIT: