Pelni Wajib Balikin Kelebihan Dana Layanan Publik Rp 64 M

Kemenhub Kasih Tenggat Waktu 20 Hari

Senin, 06 Maret 2017, 09:51 WIB
Pelni Wajib Balikin Kelebihan Dana Layanan Publik Rp 64 M
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan memberi batas waktu 20 hari kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero untuk mengembalikan dana sebesar Rp 64,91 miliar kepada negara. Jika telat, Pelni terancam tidak mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun.

Peringatan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemente­rian Perhubungan Cris Kuntadi. Cristiano mengingatkan, seba­gai BUMN di lingkungan Ke­menterian Perhubungan, sudah selayaknya Pelni dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Ke­menterian Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cris mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan yang terkait dengan kerugian negara tersebut.

"Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan Pelni ke dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di Lembaga Ke­bijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.

Cris melanjutkan, jika masuk dalam daftar blacklist, Pelni tidak akan mendapatkan peker­jaan selama 2 tahun. Meski be­gitu, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus.

"Perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebi­han pembayaran pekerjaan terse­but ke Kas Negara," tegas Cris.

Pengembalian dana Rp 64.91 Miliar tersebut sebesar 40,85 persen yang harus dilunasi Pelni dari total temuan kerugian nega­ra dari Direktorat Jenderal Per­hubungan Laut sebesar Rp 158,9 Miliar. Kerugian negara tersebut terkait dengan kelebihan pem­bayaran kewajiban pelayanan publik atau public service ob­ligation (PSO) angkutan kapal perintis dan utang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar.

Direktur Utama PT Pelni Elf­ien Guntoro mengatakan, Pelni akan berkoordinasi lebih dulu dengan Itjen Kemenhub terkait hasil audit tersebut.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kita taati regula­si tersebut. Kordinasi kita lakukan bersama Itjen Kemenhub," kata Elfien kepada Rakyat Merdeka.

Pelni Harus Profesional


Wakil rakyat di Senayan me­minta Pelni profesional dan menuntaskan kewajiban mereka pada negara.

Wakil Ketua Komisi VI Inas Naslurah mengatakan, seba­gai BUMN Pelni seharusnya melaksanakan bisnis secara profesional. Bila dalam pelak­sanaan penugasan PSO ada dana berlebih harus di kembalikan.

"PSO merupakan penugasan, jadi uang yang dipakai milik negara. Harus dikembalikan, kalau memang mau diakumulasikan ditahun berikutnya harus koor­dinasi dengan yang memberi tugas," kata Inas kepada Rakyat Merdeka.

Sementara Anggota Komisi VI Nasril Bahar mempertanya­kan sistem PSO yang dilaksana­kan oleh Pelni.

"PSO itu kan ada yang dibayar dimuka, ada yang di akhir. Kalau dibayar di akhir dan ada kelebi­han, ini dipertanyakan," kata Nasril kepada Rakyat Merdeka.

Hasil audit, sambung dia juga menunjukan pelaksanaan penugasan berjalan tidak sesuai dengan rencana awal.

Pasalnya, jika pelaksanaan PSO sesuai, pasti kelebihannya tidak akan besar.

"Bisa jadi hutungan manaje­men meleset, sehingga dana PSO tidak terserap maksimal dan banyak sisanya. Kedepan, harus lebih di matangkan lagi rencana kerja dan hitungan targetnya, ini berkaitan dengan anggaran yang dikucurkan pe­merintah," tegasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA