Direktur Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Ditjen IndusÂtri Kecil dan Menengah (IKM) Sudarto mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menÂgeluarkan rekomendasi pada PT Garam untuk melakukan impor. "Kami mendengar rekomendasi sudah keluar. Paling cepat satu bulan setelah rekomendasi keluÂar barang dari luar bisa masuk," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.
Kelangkaan garam lebih terÂfokus di Sumatera. Sedangkan, bahan baku di Pulau Jawa seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat masih bisa bertahan hingga dua bulan. Menurut dia, sentra produksi di Pulau Jawa meÂnyetop pasokan ke Sumatera. Langkah ini yang dinilai jadi penyebab sulitnya mendapat bahan baku garam.
"Jawa masih bisa produksi tapi di Sumatera terasa kekuranÂgan garamnya," ujarnya.
Menurut dia, dari total keÂbutuhan garam industri 2 ton per tahun, seluruhnya masih diimpor dari luar negeri karena dalam negeri belum bisa memÂproduksinya. Sudarto mengataÂkan, masih butuh waktu untuk swasembada garam.
"Penggunaan teknologi agar menghasilkan garam dengan kualitas tinggi untuk industri masih sangat minim digunakan petani dalam negeri," katanya.
Kendati begitu, kata dia, pihaknya terus mengembangÂkan industri garam dalam negÂeri supaya bisa meningkatkan kualitasnya dan bisa memenuhi kebutuhan industri. Menurut Sudarto, sudah ada teknologi yang bisa membantu petani memproduksi garam dengan kualitas industri.
Namun masalahnya, perlu pembinaan agar petani garam mengubah cara berbudidaya mereka dalam produksi garam.
"Buat garam industri untuk menghasilkan NACL 97 (standar industri) itu harus mengubah aspek budaya produksinya, karena butuh waktu lebih lama, paling cepat satu bulan, bahkan dua bulan untuk hasil yang bagus. Sementara di petani kita 10 sampai 15 hari sudah di panen," kata Sudarto.
Sementara untuk teknologi membuat garam kualitas industri, menurut dia, sebenarnya sudah tersedia. Namun untuk pengÂgunaannya secara luas, perlu ada skema pembiayaan khusus untuk membantu petani garam lantaran harganya cukup mahal.
Kendati terjadi kelangkaan, dia mengaku, target pertumÂbuhan industri makanan tidak akan terganggu. Sebab, biasanya industri sudah menyetoknya. Namun, jika berkelanjutan, tentu produksi mereka akan terÂganggu. "Pengurangan produksi jadi kebijakan masing-masing perusahaan," tukasnya.
Seperti diketahui, selama ini pasar dalam negeri membutuhÂkan 2 jenis garam, yakni garam konsumsi dan garam industri. Garam konsumsi dengan kaÂdar NACL sebesar minimal 94 persen, sementara garam industri membutuhkan kadar NACL yang lebih tinggi yakni minimal 97 persen, bahkan garam industri untuk kebutuhan farmasi menÂsyaratkan NACL 99 persen.
Sekretaris Perusahaan PT GaÂram Hartono mengakui, jika KeÂmenterian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan rekomendasi impor untuk garam konsumsi seÂbanyak 75 ribu ton. Garam terseÂbut akan mulai berada di pasaran pada April mendatang.
"Biasanya kedatangan barang impor itu satu bulan setelah deal, tinggal proses dealnya ini yang masih koordinasi," ujarnya.
Sebelumnya, Gabungan PenÂgusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta peÂmerintah untuk segera mengimpor garam industri. Sebab, sebagian industri sudah mulai menguÂrangi produksinya. ***
BERITA TERKAIT: