Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi tidak lupa mengingatkan kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan diri dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Kita akan ditinggalkan tax amnesty untuk selama-lamanya dan amnesty tidak akan pernah kembali lagi, jadi kami mohon teman-teman perbankan menyampaikan kepada nasabah untuk ikut," kata Ken di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3).
Ken mengingatkan, jika tidak segera mendaftarkan diri dalam program tax amnesty, pada bulan April 2017 pemerintah akan menerapkan tarif normal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana tax amnesty hanya berlaku sembilan bulan saja.
"Jadi kalau mau yang biasa bisa, nanti pajaknya yang dilaporkan dikalikan 200 persen dendanya," ungkapnya.
Ia pun meminta kepada para perbankan untuk mengingatkan nasabah Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ikut serta dalam mprogram tersebut.
"Terutama UKM-nya tolong diingatkan," pesan Ken.
[rus]
BERITA TERKAIT: