UU Perpajakan dan Perbankan mengamanatkan, yang boleh dirahasiakan data keuangannya hanyalah nasabah penyimpan, sementara hal itu tidak berlaku bagi nasabah peminjam.
Dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan segera diimplementasikan Indonesia tahun depan, Dirjen Pajak berwenang penuh tanpa suatu persyaratan untuk menerima data dan informasi secara periodik keuangan nasabah secara otomatis yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan.
Kendati memiliki wewenang penuh, Ken menjamin petugas pajak tidak akan menyalahgunakan informasi nasabah perbankan.
"Tidak semua petugas pajak akan mengetahui semua jumlah rekening nasabah. Jadi tidak usah khawatir," kata Ken.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh jika Indonesia menerapkan AEOI adalah antara lain. Pertama, lewat AEOI akan menjaga kredibilitas komitmen Indonesia untuk AEOI dan menjadi bagian jaringan pertukaran informasi keuangan global.
Kedua, memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia di luar negeri yang masif dan akurat. Ketiga, memperluas dan memperkuat database informasi wajib pajak Indonesia. Keempat mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kelima, mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang menggunakan offshore financial center. Keenam, menegakkan UU pengampunan pajak, dan memperoleh informasi keuangan milik WP Indonesia yang belum ikut program pengampunan pajak dan terakhir mendorong repatriasi dana milik wajib pajak Indonesia dari luar negeri.
[rus]
BERITA TERKAIT: