Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Ancam Bawa Kasus PHK Buruh Freeport Ke ILO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 02 Maret 2017, 10:27 WIB
KSPI Ancam Bawa Kasus PHK Buruh Freeport Ke ILO
Ilustrasi/Net
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan ancaman pemutusan hubungan kerja yang saat ini dihadapi puluhan ribu buruh Freeport Indonesia.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan saat ini saja kurang lebih 30 ribu buruh PT Freeport Indonesia sudah dirumahkan dan para pekerja asing dipulangkan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh perjuangan serikat pekerja di PT Freeport Indonesia yang mendesak Pemerintah agar tidak terjadi PHK.

"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besar besaran terhadap puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh yang menjadi suplier Freeport," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Kamis (2/3).

Dia berharap perselisihan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia  yang berdampak negatif  bagi buruh harus segera diselesaikan secepatnya dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

"Tanpa harus diembel-embeli 'nasionalisme semu' yang pada akhirnya merugikan puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh vendor dan suplier PT Freeport Indonesia yang makin terancam kehidupan dan masa depan keluarganya," tegasnya. [Baca: Menko Luhut Yakin Bisa Miliki 51 Persen Saham Freeport]

Iqbal juga mendesak Pemerintah dan manajemen PT Smelting di Gresik yang merupakan satu-satunya semelter di Indonesia yang mengolah konsentrat pertambangan  PT Freeport Indonesia untuk memenuhi tuntutan para buruhnya yang sedang melakukan mogok kerja lebih dari satu bulan.

Tuntutan buruh adalah kenaikan upah dan menolak perubahan isi PKB secara sepihak oleh managemen untuk diturunkan kualitasnya. Tetapi sayangnya, PT Smelting telah bertindak arogan dengan melakukan PHK terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dan tertib.

"Harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari PT Smelting dan Pemerintah untuk  mempekerjakan kembali 309 buruh yang di PHK. Karena mogok kerja yang dilakukan buruh Smelting sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga harus dilindungi. Termasuk dari ancaman PHK," ungkapnya.

KSPI sekali lagi menegaskan agar kasus PTFI di Timika dan kasus PT Smelting di Gresik harus segera diselesaikan oleh Pemerintah tanpa mengorbankan jaminan kerja dan kesejahteraan para buruh.

Bila kasus ini berlarut larut dan mengakibatkan kerugian bagi para buruh di kedua perusahaan teraebut, KSPI akan membawa kasus ini ke ILO melalui Presiden KSPI/FSPMI yang juga merupakan pengurus pusat ILO (ILO Governing Body).

"Tidak hanya itu, KSPI juga akan mempersoalkan melalui mekanisme Application Standard Committee of ILO, Multi national Enterprise Declaration, dan OECD Guideline," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA