Meski demikian, gugatan arbitrase itu baru rencana dari pihak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
"Pemerintah kan bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN lah. Tapi sudah diperÂsiapkan, sangat sangguplah (Inalum kelola Freeport). Itu kan bukan green field. Sangat sanggup," kata Menteri KoorÂdinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sebelumnya, Kementerian BUMN tengah mematangkan rencana pembentukan holding BUMN sektor tambang.
Staf Khusus Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, jika telah ramÂpung, holding tersebut siap unÂtuk diarahkan membeli saham PT Freeport Indonesia.
"Ya kalau sudah disuruh siaplah, kalau sudah dituÂgaskan ya harus dijalankan," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah melakuÂkan dialog dengan Freeport untuk melakukan divestasi, dan sahamnya akan dialihkan ke holding BUMN tambang.
"Kami tampung eksistÂing 9,36 persen kepemilikan pemerintah di Freeport dan sudah dapat persetujuan," terangnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengingat, terkait divestasi saÂham menjadi wewenang dari Kementerian ESDM.
"Jadi kita tunggu saja. Soal finansial dan kemampuan, kita mampu," katanya.
Direktur Utama Inalum WiÂnardi Sunoto pun menyatakan siap mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Namun syaratnya, tambang yang dikelola harus feasible.
"Kalau dari sisi keuangan selama proyeknya feasible, financing pasti datang, jadi tidak masalah," ujar Winardi Kementerian BUMN, JaÂkarta.
Namun demikian, terkait keputusan dibolehkan atau tidaknya membeli 51 persen saham Freeport, pihaknya lebih menyerahkan kepada pemegang saham mayoritas yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.
Winardi menambahkan, potensi BUMN seperti Inalum untuk membeli saham FreeÂport cukup terbuka lebar.
Apalagi, dengan adanya rencana pembentukan induk usaha (holding) di berbagai sektor akan semakin memÂperkuat struktur permodalan BUMN.
"Artinya, tujuan (membeli 51 persen saham Freeport) ada di dalam itu," katanya.
Sekadar info, dalam PeraÂturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah NoÂmor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, peruÂsahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekiÂra 10 tahun.
Artinya, karena Freeport sudah beroperasi lebih dari 10 tahun maka 51 persen saham Freeport Indonesia wajib didiÂvestasikan.
Namun PT Freeport IndoneÂsia enggan memenuhi tuntutan pemerintah dan berencana menempuh arbitrase terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ***
BERITA TERKAIT: