Inalum Siap Beli Saham Freeport

Jika Direstui Pemerintah

Senin, 27 Februari 2017, 10:10 WIB
Inalum Siap Beli Saham Freeport
Foto/Net
rmol news logo PT Indonesia Asahan Alumu­nium (Inalum) sebagai peru­sahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disiapkan mengambil alih PT Freeport, perusahaan yang berbasis di Papua. Langkah ini untuk mengantisipasi jika dalam arbitrase internasional pe­merintah Indonesia menang melawan PT Freeport.

Meski demikian, gugatan arbitrase itu baru rencana dari pihak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Pemerintah kan bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN lah. Tapi sudah diper­siapkan, sangat sangguplah (Inalum kelola Freeport). Itu kan bukan green field. Sangat sanggup," kata Menteri Koor­dinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Sebelumnya, Kementerian BUMN tengah mematangkan rencana pembentukan holding BUMN sektor tambang.

Staf Khusus Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, jika telah ram­pung, holding tersebut siap un­tuk diarahkan membeli saham PT Freeport Indonesia.

"Ya kalau sudah disuruh siaplah, kalau sudah ditu­gaskan ya harus dijalankan," ujar Budi.

Budi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah melaku­kan dialog dengan Freeport untuk melakukan divestasi, dan sahamnya akan dialihkan ke holding BUMN tambang.

"Kami tampung eksist­ing 9,36 persen kepemilikan pemerintah di Freeport dan sudah dapat persetujuan," terangnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengingat, terkait divestasi sa­ham menjadi wewenang dari Kementerian ESDM.

"Jadi kita tunggu saja. Soal finansial dan kemampuan, kita mampu," katanya.

Direktur Utama Inalum Wi­nardi Sunoto pun menyatakan siap mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Namun syaratnya, tambang yang dikelola harus feasible.

"Kalau dari sisi keuangan selama proyeknya feasible, financing pasti datang, jadi tidak masalah," ujar Winardi Kementerian BUMN, Ja­karta.

Namun demikian, terkait keputusan dibolehkan atau tidaknya membeli 51 persen saham Freeport, pihaknya lebih menyerahkan kepada pemegang saham mayoritas yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.

Winardi menambahkan, potensi BUMN seperti Inalum untuk membeli saham Free­port cukup terbuka lebar.

Apalagi, dengan adanya rencana pembentukan induk usaha (holding) di berbagai sektor akan semakin mem­perkuat struktur permodalan BUMN.

"Artinya, tujuan (membeli 51 persen saham Freeport) ada di dalam itu," katanya.

Sekadar info, dalam Pera­turan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah No­mor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, peru­sahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi seki­ra 10 tahun.

Artinya, karena Freeport sudah beroperasi lebih dari 10 tahun maka 51 persen saham Freeport Indonesia wajib didi­vestasikan.

Namun PT Freeport Indone­sia enggan memenuhi tuntutan pemerintah dan berencana menempuh arbitrase terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA