PP tersebut mewajibkan pemilik kontrak karya menciutkan lahan dan batas waktu serta kewajiban divestasi saham 51 persen dalam jangka waktu 10 tahun.
"Saya berharap semua pihak agar menahan diri dan tidak emosional. Tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional agar tidak bertindak gegabah mengambil keputusan," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad M.
Ali dalam keterangannya, Senin (27/2).
Menurutnya, tuntutan PP No. 1 tentang divestasi saham 51 persen pada perusahaan Freeport perlu diapresiasi dengan berbagai pertimbangan. Apalagi, niatan itu disertai dengan reaksi keras dari pihak Freeport yang tetap bertahan dengan status kontrak karya. Selain itu, Freeport juga mengancam akan membawa masalah ini pada arbitrase internasional.
Untuk itu, kata Ali, baik pemerintah maupun Freeport diharapkan bisa duduk bersama, berdialog dan mencari solusi terbaik masalah ini hingga dapat memberi manfaat positif bagi kedua belah pihak.
Kisruh akibat penerbitan PP No 1 tahun 2017 ini memiliki konsekwensi logis pada kedua belah pihak. Jika Freeport bertahan dengan sikapnya menolak usulan pemerintah maka tidak ada pilihan lain, perusahaan asal Amerika Serikat itu harus angkat kaki dari Indonesia, dan praktis akan membuat saham mereka rontok di bursa saham. Sebaliknya, Indonesia akan kehilangan pendapatan dari sisi pajak, royalti, pendapatan negara bukan pajak, dan rakyat yang akan kehilangan pekerjaan.
"Saat ini pemerintah sudah mengupayakan peningkatan penerimaan negara dari berbagai sumber-sumber yang memungkinkan secara aturan perundang-undangan. Jangan sampai, kasus Freeport ini justru membuat kita kehilangan pajak pendapatan dan kontribusi lainnya," ujarnya.
Berdasarkan data Freeport pada 2015, jumlah karyawan perseroan mencapai 12.085 orang, dengan komposisi pekerja asli Papua 4.321 orang (35,76 persen), pekerja non Papua 7.612 (62,98 persen) dan pegawai asing 152 orang (1,26 persen).
"Sekarang ini sejumlah 12.085 orang mencari nafkah di lokasi tambang Freeport tersebut, harus ada kepastian dari pemerintah," paparnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: