OJK Pantau Ketat Perusahaan Pembiayaan Minim Modal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Januari 2017, 18:28 WIB
OJK Pantau Ketat Perusahaan Pembiayaan Minim Modal
Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan pembiayaan diwajibkan memiliki modal paling sedikit Rp 40 miliar. Sesuai Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Untuk itu, OJK terus memantau perusahaan pembiayaan dengan modal terbatas. OJK tidak langsung memberi sanksi melainkan memberi tambahan waktu secara bertahap kepada para multifinance.

"Perkembangan saat ini agak berat (untuk penuhi modal minimum). Nanti mereka sampaikan laporan dan akhir Januari, kami lihat siapa yang belum memenuhi modal minimum," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Selain itu, OJK berharap para pemilik multfinance bisa sedikit berhemat. Misal, jika mendapat laba dimasukkan dalam ekuitas dan tidak dibagi dalam bentuk dividen. OJK pun mendorong multifinance fokus pada penambahan modal.

Firdaus mengaku telah bertemu dengan pemilik perusahaan pembiayaan yang modalnya belum sesuai ketentuan. Pemilik perusahaan pembiayaan bersedia memenuhi ketentuan modal pada akhir tahun ini.

"Sejatinya, target OJK multifinance bisa memiliki modal minimal Rp 60 miliar di akhir tahun ini dan bertambah menjadi Rp 80 miliar di 2018. Sehingga akhir 2019, modal minimum Rp 100 miliar," jelasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA