Kabarnya, ada 214 karyawan Manulife yang dipecat pada akhir Desember 2016 dan tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan.
Dikonfirmasi, Direktur PT AJMI, Sutikno Sjarif menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memenuhi ketentuan regulasi.
"Kami menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Sutikno melalui surat elektronik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1).
Karenanya, lanjut Sutikno, manajemen Manulife senantiasa berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala. Namun Sutikno tidak merinci jumlah karyawan Manulife yang telah dipecat akhir tahun lalu.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 68, ayat b, menyatakan perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk recana bisnis (
business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu satu tahun dan tiga tahun.
Rencana bisnis itu antara lain meliput ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, rencana permodalan, rencana pengembangan produk dan pemasaran produk, serta rencana pengembangan organisasi dan SDM.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, dan pencabutan izin usaha
.[wid]
BERITA TERKAIT: