Begitu dikatakan Direktur Pengelolaan anak perusahaan Pelindo II, Riri Syeried Jeta dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (25/1).
"Pelabuhan adalah objek vital nasional, terkait proseduralnya nanti akan segera dikaji ulang untuk ditetapkan detailnya" sambungnya.
Hal yang sama juga diutarakan dia saat menerima kunjungan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) di Tanjung Priok, baru-baru ini.
Kedatangan Luhut, kata dia, ingin berdiskusi soal hal-hal strategis terkait kepelabuhanan, termasuk perkembangan program yang sedang berlangsung di IPC Group dan stakeholders kepelabuhanan.
Seperti diketahui untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pemerintah melalui Keppres 63/2004 tentang objek vital nasional dan Permenhub KM 72/2004 tentang objek vital transportasi, pos dan telekomunikasi telah menetapkan pelabuhan sebagai objek vital nasional namun untuk lokasi pelabuhan (laut) dan rinciannya ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Laut sesuai pasal 4 Kepmenhub tersebut.
[sam]
BERITA TERKAIT: