"Kami akan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan sistem pemaketan dan penjenjangan kualifikasi kompetensi," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 16/1).
Untuk kepentingan itu, katanya, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menggelar acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Konsultan Pendamping Bisnis KUMKM dalam rangka Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI nantinya juga akan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan secara nasional.
Menurut Yuana, kompetensi kerja bidang Pendampingan UMKM merupakan satu kesatuan dengan SKKNI yang digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi dan menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dan
stakeholder di dalam merencanakan rekrutmen maupun pengembangan karir di bidang Pendampingan UMKM.
Yuana mengatakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM diharapkan menjadi program suatu sistem yang di dalamnya menyinergikan pemangku kepentingan, sehingga dapatdi manfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM ke depan diharapkan ada acuan dalam mengembangkan program kursus dan pelatihan; melakukan rekruitmen; menyusun uraian jabatan pendamping UMKM; mengembangkan program pelatihan dalam jabatan; dan melaksanakan pelatihan prajabatan (pre-service training) yang spesifik berdasarkan kebutuhan sektor UMKM," demikian Yuana.
[ysa]
BERITA TERKAIT: