Kementerian Koperasi Terus Tingkatkan Konsultasi Bisnis Usaha Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 16 Januari 2017, 06:15 WIB
Kementerian Koperasi Terus Tingkatkan Konsultasi Bisnis Usaha Kecil
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya agar kompetensi dan kapasitas konsultan pendamping bisnis koperasi dan UMKM semakin meningkat sehingga kualitas KUMKM binaan terus membaik seiring waktu.

"Kami akan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan sistem pemaketan dan penjenjangan kualifikasi kompetensi," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 16/1).

Untuk kepentingan itu, katanya, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menggelar acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Konsultan Pendamping Bisnis KUMKM dalam rangka Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI nantinya juga akan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan secara nasional.

Menurut Yuana, kompetensi kerja bidang Pendampingan UMKM merupakan satu kesatuan dengan SKKNI yang digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi dan menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dan stakeholder di dalam merencanakan rekrutmen maupun pengembangan karir di bidang Pendampingan UMKM.

Yuana mengatakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM diharapkan menjadi program suatu sistem yang di dalamnya menyinergikan pemangku kepentingan, sehingga dapatdi manfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM ke depan diharapkan ada acuan dalam mengembangkan program kursus dan pelatihan; melakukan rekruitmen; menyusun uraian jabatan pendamping UMKM; mengembangkan program pelatihan dalam jabatan; dan melaksanakan pelatihan prajabatan (pre-service training)  yang spesifik berdasarkan  kebutuhan sektor UMKM," demikian Yuana. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA