Kabarnya, sebanyak 214 karyawan Manulife Indonesia di-PHK pada akhir Desember 2016. Lahkah PHK tersebut tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede menyatakan hingga saat ini OJK masih meminta penjelasan dari manajemen Manulife Indonesia terkait hal tersebut.
Jelas dia, OJK sebenarnya berharap tidak ada PHK di Manulife Indonesia. Pasalnya, kinerja Manulife Indonesia terbilang sangat baik atau dengan kata lain produktivitas SDM perusahaan sangat tinggi.
OJK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap rencana bisnis Manulife Indonesia sepanjang 2016. Jika PHK tersebut, lanjut Dumoly, tidak terdaftar dalam rencana bisnis tahunan, maka Manulife Indonesia akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada pelanggaran, maka akan ada sanksi," ucap dia.
Manulife Indonesia belum mau terbuka soal jumlah karyawan yang di-PHK sebab menjadi rahasia perusahaan. Untuk alasan PHK, Manulife Indonesia beralasan pada akhir tahun lalu pihaknya melakukan restrukturisasi.
[rus]
BERITA TERKAIT: