"Laporan apa? Belum ada di kami laporan itu (kasus PT Cakra)," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, Jumat (23/12).
Menurut dia, jika laporan tersebut sudah diterima OJK, pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama proses tindak lanjutnya.
"Ya biasanya itu seperti apa? Tindak lanjutnya itu seperti apa? Laporannya juga belum ada di departemen kami," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Anto, pihaknya tidak bisa memberikan informasi yang lebih jauh terkait laporan kasus PT Cakra.
"Jadi saya tidak bisa berkomentar dulu mengenai hal ini ya," katanya singkat.
Seperti diketahui, dua perusahaan yang diumumkan telah diakuisisi oleh Cakra dengan menguasai 55 persen saham, yaitu PT Takaras Inti Lestari dan PT Murui Jaya Perdana, menyatakan protes karena hingga kini pengambil-alihan saham belum dibayar.
Pengacara Murui dan Takas, Jefferson Dau menegaskan, pihaknya telah mengadukan CKRA kepada OJK dan BEI. Ini pengaduan, Direksi CKRA telah berkolusi dengan mendorong mereka agar menandatangani perjanjian pembelian saham dengan pernyataan palsu, namun tidak melaksanakan perjanjian.
Menurut Jefferson, ada investor internasional pemilik sejumlah besar saham CKRA, mengaku mengalami kerugian yang signifikan akibat dari informasi palsu dan menyesatkan serta tidak akurat dalam laporan tahunan CKRA kepada publik.
"Selama lebih dari dua tahun, Direksi CKRA telah mengklaim bahwa CKRA memiliki 55 persen saham di PT Murui sejak Agustus 2014, namun ternyata CKRA tidak pernah terdaftar sebagai pemegang saham di Murui,†kata Jefferson.
Hal inilah yang diadukan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu investor CKRA, Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman Island), juga mengadukan CKRA kepada OJK dan BEI.
[dem]
BERITA TERKAIT: