"Ini untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024," kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/8).
Diubahnya PKPU Pencalonan Kepala Daerah sesuai putusan MK 60, menurut Anzhar, sekaligus untuk mewujudkan
pilkada yang demokratis, fair dan adil.
"Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi
checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU," kata Anzhar.
Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya
memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap
peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," kata Anzhar.
ICMI juga mengimbau KPU, Bawaslu, dan DKPP menyadari bahwa kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945.
Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.
Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan
terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan Pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.
"Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkas Anzhar.
BERITA TERKAIT: