Ditjen Pajak Tutup Ruang Negosiasi Dengan Google

Tunggakan Ditawar Seenaknya

Rabu, 21 Desember 2016, 09:57 WIB
Ditjen Pajak Tutup Ruang Negosiasi Dengan Google
Foto/Net
rmol news logo Perusahaan penyedia jasa dan produk internet rak­sasa, Google sepertinya telah mengakui kelalaiannya belum melakukan kewajiban mem­bayar pajak penghasilan tahun 2015 di Indonesia. Hanya saja, perusahaan asal Amerika Serikat tesebut keberatan den­gan besaran tunggakan yang ditagihkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengungkapkan, pihak Google mendatangi kantor pajak akhir bulan lalu. Hal tersebut cukup mengejutkan karena pihaknya sedang melakukan penyidikan.

"Kami tidak ada janji apa pun dengan mereka, tiba-tiba per­wakilan Google dari Singapura datang. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Lang­sung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran," ungkap Haniv di Jakarta, kemarin.

Haniv menegaskan, pihaknya menolak penawaran tersebut karena permintaan Google tidak masuk akal. "Saya ajukan 10, mereka nawar 2. Itu kan seperlimanya, padahal angka itu sudah angka lebih kecil dari kewajiban seharusnya di tahun 2015, belum saya hitung utang pajak tahun lainnya," kata Haniv.

Dia menjelaskan, tagihan pajak tidak bersifat fleksibel yang bisa ditawar seenaknya. Tagihan ditetapkan sudah ber­dasarkan berbagai pertimbangan.

Selain menawar tunggakan, lanjut Haniv, pihak Google tidak kooperatif. Google terus berkelit saat pihaknya meminta pembukuan keuangan mereka. Padahal, Ditjen Pajak hanya ingin mengetahui berapa besar sebenarnya utang pajak peru­sahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Bukunya enggak diberikan sampai sekarang. Saya bilang, buku Anda ini kan file elektronik. Masa file elektronik menunggu berhari-hari. Akhirnya mereka tetap nawar. Kami diminta turunkan (tunggakan pajaknya)," imbuhnya.

Haniv menuturkan, pihaknya telah menyampaikan ke pihak Google, untuk tidak melaku­kan tawar menawar lagi. Ditjen Pajak memutuskan untuk menyudahi jalur perundingan dengan Google dan akan meningkatkan status pajak Google dari tahap tax settlement men­jadi preliminary investigation. Dengan ditingkatkan statusnya tersebut, maka Google harus membayar tunggakan pajaknya dengan tambahan bunga 150 persen.

Luncurkan Tim Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi kemarin meluncurkan Tim Re­formasi Pajak dan Bea Cukai. Tim ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan, men­dukung pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup ru­ang kerja di bidang organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, komu­nikasi, dan proses bisnis.

"Tim ini diharapkan bisa menciptakan institusipajak yang kredibel dan dipercaya masyarakat," ungkap Sri Mulyani. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA