Menurut peneliti dari Institute Development of Economic and Finance (Indef) Abra P‎.G Talattov, dalam regulasi tersebut tidak ada klausul yang mewajibkan pemodal asing mempertahankan dananya di perbankan dalam negeri.
"Yang ada hanya Surat Edaran Bank Indonesia yang berbentuk imbauan bahwa pemilik dana terutama eksportir melalui dana hasil ekspor (DHE) itu untuk menempatkan dananya di bank. Tapi itu hanya bersifat imbauan, dan surat edaran itu kedudukannya di bawah undang-undang," jelasnya dalam diskusi bertema 'Evaluasi Kinerja Anggaran 2016, Proyeksi Tata Kelola APBN 2016 dan Ekonomi Kedepan' di Kedai Tjikini, Jakarta (Minggu, 18/12).
Oleh karena itu, pemerintah dirasa perlu merevisi UU Lalu Lintas Devisa agar capital control memiliki payung hukum yang lebih kuat. Dengan demikian, pemilik modal akan memiliki kewajiban menahan dananya di pasar Indonesia.
"Sepertinya, 2017 nanti isunya (revisi UU Lalu Lintas Devisa) harus dimunculkan kembali, terutama apakah memungkinkan revisi bisa dilakukan 2017. Kalau pemerintah tidak berani, mungkin parlemen bisa menginisiasi untuk merevisi capital control ini," demikian Abra.
[wah]
BERITA TERKAIT: