Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan, kebijakan peÂmerintah mengenai perubahan skema tersebut mendapatkan sambutan positif dari asosiasi-asosiasi industri penunjang migas. Namun, pihak asosiasi menyetujui itu dengan syarat-syarat tertentu.
"Jadi tadi dari asosiasi tadi cukup sepakat bahwa kita akan mendukung dengan tanda kuÂtip bawah apabila diterapkan ada syarat-syarat yang meÂnyertai," katanya di Menara Kadin Jakarta, kemarin.
Menurut dia, perubahan skema menjadi
gross split selain memberikan dampak positif dinilai juga memberiÂkan dampak negatif. Karena itu, kata dia, pemerintah tidak bisa begitu saja mengubah skeÂma tersebut. "Jadi gross split ini ada negatifnya ada plusnya dan tentu saja untuk perubahan tidak bisa serta merta tetapi tentu harus kita coba. Kita melihat coba bagaimana yang negatifnya ini kita cari solusÂinya," lanjut Bobby.
Dirut PT Bakrie & Brothers ini mengatakan, kebijakan perubahan skema ini harus matang dan diharapkan bisa mencegah dampak negatif yang akan dialami oleh penguÂsaha-pengusaha di bidang miÂgas. "Sehingga yang menjadi program pemerintah itu dapat berjalan dengan program yang baru ini bukan malah mati," tukasnya.
Kadin juga meminta, agar pemerintah mau mengajak pihak asosiasi terkait industri migas untuk membicarakan perubahan skema
gross split. Ketidakpahaman pihak asoÂsiasi itu membuat mereka meÂnyampaikan berbagai pandanÂgan terkait gross split kepada pihak Kadin yang dinilai bisa menjadi wadah bagi asosiasi-asosiasi tersebut.
"Kami mendapat masukan banyak sekali dari asosiasi-asosiasi industri penunjang migas," lanjut Bobby.
Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya MinÂeral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, peraturan terkait skema kontrak bagi hasil produksi gross split akan terÂbit Januari 2017 mendatang. Skema gross split ini dipastiÂkan tidak akan mengganggu kontrak-kontrak PSC yang telah ada (
existing).
Skema gross split ini renÂcananya hanya akan diberÂlakukan untuk kontrak-konÂtrak baru.
"Peraturan ini diharapkan akan terbit di tahun depan. Januari lah," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi proÂdusen minyak dan gas bumi masih mengkaji rencana KeÂmenterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan skema bagi hasil kerja sama migas gross split. Dalam skema ini tidak lagi ada pergantian biaya operasional alias
cost recovery. Direktur Indonesian PetroÂleum Association (IPA) Tenny Wibowo mengatakan, keunÂtungan skema baru itu adalah tidak perlu lagi melakukan pengecekan biaya yang dikeÂluarkan oleh kontraktor migas untuk kegiatannya. "Sehingga prosesnya jadi pendek dan lebih cepat," katanya.
Tenny mengusulkan, agar penerapan skema gross split ini berlaku untuk kontrak baru, bukan yang sedang berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus memberitahukan terÂlebih dulu besaran bagi hasil di suatu wilayah yang menerapÂkan skema tersebut. ***
BERITA TERKAIT: