Pengusaha Sih Setuju Skema Gross Split, Tapi...

Rabu, 14 Desember 2016, 10:19 WIB
Pengusaha Sih Setuju Skema Gross Split, Tapi...
Foto/Net
rmol news logo Kamar Dagang dan In­dustri (Kadin) menyambut positif rencana pemerintah yang akan mengubah dana bagi hasil minyak dan gas (migas) ke skema gross split dengan syarat. Dalam skema ini tidak diatur lagi adanya dana pengembalian operasi (cost recovery). Pemerintah diminta gencar melakukan sosialisasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan, kebijakan pe­merintah mengenai perubahan skema tersebut mendapatkan sambutan positif dari asosiasi-asosiasi industri penunjang migas. Namun, pihak asosiasi menyetujui itu dengan syarat-syarat tertentu.

"Jadi tadi dari asosiasi tadi cukup sepakat bahwa kita akan mendukung dengan tanda ku­tip bawah apabila diterapkan ada syarat-syarat yang me­nyertai," katanya di Menara Kadin Jakarta, kemarin.

Menurut dia, perubahan skema menjadi gross split selain memberikan dampak positif dinilai juga memberi­kan dampak negatif. Karena itu, kata dia, pemerintah tidak bisa begitu saja mengubah ske­ma tersebut. "Jadi gross split ini ada negatifnya ada plusnya dan tentu saja untuk perubahan tidak bisa serta merta tetapi tentu harus kita coba. Kita melihat coba bagaimana yang negatifnya ini kita cari solus­inya," lanjut Bobby.

Dirut PT Bakrie & Brothers ini mengatakan, kebijakan perubahan skema ini harus matang dan diharapkan bisa mencegah dampak negatif yang akan dialami oleh pengu­saha-pengusaha di bidang mi­gas. "Sehingga yang menjadi program pemerintah itu dapat berjalan dengan program yang baru ini bukan malah mati," tukasnya.

Kadin juga meminta, agar pemerintah mau mengajak pihak asosiasi terkait industri migas untuk membicarakan perubahan skema gross split. Ketidakpahaman pihak aso­siasi itu membuat mereka me­nyampaikan berbagai pandan­gan terkait gross split kepada pihak Kadin yang dinilai bisa menjadi wadah bagi asosiasi-asosiasi tersebut.

"Kami mendapat masukan banyak sekali dari asosiasi-asosiasi industri penunjang migas," lanjut Bobby.

Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Min­eral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, peraturan terkait skema kontrak bagi hasil produksi gross split akan ter­bit Januari 2017 mendatang. Skema gross split ini dipasti­kan tidak akan mengganggu kontrak-kontrak PSC yang telah ada (existing).

Skema gross split ini ren­cananya hanya akan diber­lakukan untuk kontrak-kon­trak baru.

"Peraturan ini diharapkan akan terbit di tahun depan. Januari lah," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi pro­dusen minyak dan gas bumi masih mengkaji rencana Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan skema bagi hasil kerja sama migas gross split. Dalam skema ini tidak lagi ada pergantian biaya operasional alias cost recovery.

Direktur Indonesian Petro­leum Association (IPA) Tenny Wibowo mengatakan, keun­tungan skema baru itu adalah tidak perlu lagi melakukan pengecekan biaya yang dike­luarkan oleh kontraktor migas untuk kegiatannya. "Sehingga prosesnya jadi pendek dan lebih cepat," katanya.

Tenny mengusulkan, agar penerapan skema gross split ini berlaku untuk kontrak baru, bukan yang sedang berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus memberitahukan ter­lebih dulu besaran bagi hasil di suatu wilayah yang menerap­kan skema tersebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA