Kenapa Tidak UU Telekomunikasi Yang Direvisi Dulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 November 2016, 12:56 WIB
Kenapa Tidak UU Telekomunikasi Yang Direvisi Dulu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polemik terus bergulir terkait rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000.

"Kalau undang-undang sendiri masih banyak yang harus diperbaiki kenapa nggak UU-nya dulu yang diubah," kata pengamat ekonomi, Faisal Basri di Jakarta.

Menurutnya, apapun alasan dan tujuannya, revisi ini harus memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.

"Apapun yang dituju oleh revisi ini, faktanya indeks ICT kita masih rendah, ada di peringkat 115," kritik Faisal dalam sebuah diskusi.

Dia juga berharap negara jangan tunduk pada kekuatan korporasi dunia apalagi sampai boleh didikte yang dapat menguntungkan korporasi, bukan masyarakat. Di industri ini kecenderungannya jelas Faisal, kalau bisa free rider kenapa tidak.

Di tempat terpisah, eks anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho mengatakan, jika Menteri Komunikasi dan Informatika tetap ngotot mengesahkan kedua revisi PP tersebut, maka dia menganggap sebagai bentuk kejahatan terhadap publik.

"Pemerintah tak menghormati hak-hak publik hanya karena ingin melakukan efisiensi. Efisiensi kan menurut pemerintah. Tapi masing-masing ada implikasinya," kata Riant ketika dihubungi.

Dia juga berharap agar Menkominfo Rudiantara bersikap netral dalam menyingkapi polemik berbagai jaringan yang kini sedang mengemuka.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA