Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan tentang penggunaan spektrum tetap berpotensi membuka ruang ketidakadilan bagi operator meski sudah diuji publik.
"Kami bukan menolak begitu saja tapi kami ingin isi peraturan tersebut bisa bersikap adil," ujar Adita saat berbincang kepada
Rakyat Merdeka di Bandung, akhir pekan lalu.
Dia mengakui, revisi PP No 52 dan 53 akan memperluas jangkauan dan jaringan bagi operator untuk memberikan pelayanan bagi publik. Namun yang menjadi masalah adalah ketika ada operator yang suÂdah membangun infrastruktur dan jaringan yang luas dengan modal sendiri dipaksa berbagi jaringan dengan operator lain.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan kuat Telkomsel mengatakan aturan itu tidak adil. Dia menegaskan perubaÂhan ini mesti adil dan memiliki dasar perhitungan yang jelas. "Harus dipikirkan bagaimana dengan perusahaan-perusaÂhaan operator yang sudah membangun banyak jaringan biaya tinggi lalu datang operaÂtor lain nebeng," tutur dia.
Karena itu, dia menyarankan, aturan network sharing tidak dijadikan sebuah keÂwajiban dalam Peraturan PeÂmerintah (PP). Sebaiknya, aturan itu hanya sifatnya murni
businees to business saja. KaÂlau menjadi kewajiban akan kacau dalam realisasinya nanti karena dalam pratiknya antar perusahaan operator belum tentu saling setuju.
"Seharusnya ada negosiasi harga dengan kedua pihak beÂlah pihak ya dilakukan dengan cara
business to business," paparnya.
Dia menambahkan, samÂpai saat ini Telkomsel masih menjadi operator yang memiÂliki fasilitas infrastruktur lebih memadai dari operator lain. Sehingga jaringannya pun lebih luas terlebih dalam memÂperluas cakupan 4G. Pihaknya akan keberatan jika ada keÂwajiban dari pemerintah yang memberikan izin bagi operator lain yang numpang jaringan dengan cuma-cuma.
CEO PT XL Axiata Dian Siswarini sebelumnya memÂbantah, jika perusahaan hanya memfokuskan layanannya di kota-kota besar. XL menggelontorkan dana yang tak sedikit untuk perluasan jaringan tiap tahunnya yang mencapai 7-8 trilun.
Menurut dia, dengan adanya
network sharing perluasan jadi lebih efisien. "Tidak ada yang tidak mau (ke daerah) sebeÂnarnya, tapi boleh dong kalau kita pakai cara yang paling efisien," imbuhnya.
Perpanjang Waktu Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) untuk memperpanjang waktu uji publik revisi PP No 52 dan 53. Menurutnya, uji publik enam hari terlalu cepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perumusan Perundang-undangan.
"Uji publik selama enam hari sangat singkat karena semua masukan itu harus dipaparkan. Proses uji publik ini belum memenuhi tahap transparansi publikasi. Karena itu sebaiknya jangka waktu untuk uji publik ditambah, beri garansi kalau masukan akan dipublikasi,†ujar Alamsyah. ***
BERITA TERKAIT: