Kajian NCICD Diserahkan Ke Presiden Pekan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Oktober 2016, 11:27 WIB
Kajian NCICD Diserahkan Ke Presiden Pekan Ini
Foto: Net
rmol news logo Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pekan ini akan menyerahkan hasil kajian proyek pembangunan tanggul laut raksasa, atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) kepada Presiden Jokowi.

"Minggu ini kamu serahkan ke Presiden," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis, (27/10).

Mantan menteri keuangan ini sebelumnya berulang kali menyampaikan bahwa Bappenas fokus pada kebutuhan pembangunan tanggul raksasa, bukan pada reklamasi laut yang kini tengah terjadi di laut Jakarta. Hal ini mengingat intrusi air laut dari Utara Jakarta sudah sampai ke kawasan Monumen Nasional (Monas).

Proyek NCICD sendiri terbagi dalam tiga tahap, yakni pertama Tahap A untuk penguatan sistem tanggul laut dan sungai yang telah ada dengan target pembangunannya selesai pada 207.

Tahap B dimulai tahun 2018 hingga 2025, dengan membangun tanggul laut lepas pantai di bagian barat Teluk Jakarta.

Tahap C pembangunan tanggul laut lepas pantai bagian timur Teluk Jakarta, dikerjakan setelah tahap B usai.

Kajian Bappenas sendiri menjadi sangat penting karena akan menentukan desain dan jarak antar pulau buatan dalam reklamasi dari daratan. Pengembang juga wajib menyusun izin lingkungan dengan mempertimbangkan tanggul laut.

Sementara beberapa waktu lalu, Menko Maritim Luhut Panjaitan bersikukuh melanjutkan proyek reklamasi, meski kajian tanggul raksasa dari Bappenas belum selesai.

Luhut mengaku telah mengumpulkan banyak pihak untuk melakukan kajian mengenai kelanjutan nasib reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menurutnya, kajian dari BPPT dan PLN sudah cukup untuk memutuskan proyek reklamasi dilanjutkan kembali.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA