Perkuat Bappenas, Integrasikan Zakat

Sabtu, 27 September 2025, 01:25 WIB
Perkuat Bappenas, Integrasikan Zakat
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
PEMBENTUKAN Badan Otoritas Penerimaan Negara (BOPN) jelas merupakan tindakan pemborosan atau inefisiensi anggaran negara. Apalagi hal ini dilakukan usai Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengambil kebijakan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas sejumlah Kementerian/Lembaga Negara. 

Justru tindakan naif kemudian membentuk BOPN dengan alasan memisahkan fungsi penerimaan (fiskal) dengan belanja (pengeluaran) negara yang merupakan satu paket dalam pengelolaan keuangan negara berdasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003). 

Apabila, pemisahan ini terkait dengan dominasi Menteri Keuangan (Menkeu) dalam kebijakan pengelolaan fiskal jelas tidak masuk akal (logis) dan bertentangan dengan konstitusi diatasi melalui pembentukan lembaga baru. Bahkan, walaupun kami berbeda mazhab dan pandangan ekonomi atas berbagai kebijakan Menkeu Sri Mulyani. 

Namun begitu dalam hal pembentukan BOPN ini kami juga menolak dan apa alasan kemendesakannya (urgensinya)? Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo yang baru saja dilantik menggantikan Sri Mulyani kembali membuka wacananya. 

Apakah negara dalam keadaan darurat sipil/militer? Yang harus dipisahkan seharusnya dari Kementerian Keuangan adalah kewenangan anggarannya sehingga aspek perencanaan dan anggaran melekat pada fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bukanlah dengan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara dari Kemenkeu.

Pertanyaannya, apakah benar dalam dokumen internal tim kampanye pemenangan Presiden Prabowo Subianto yang bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat menilai, bahwa alasan pembentukan BOPN sebagai langkah strategis untuk mengonsolidasikan dan meningkatkan efektifitas sistem perpajakan nasional? 

Jelaslah, alasan ini malah tidak strategis dan bertolak belakang dengan alasan konsolidatif dan efektifitas perpajakan nasional sebab penerimaan negara tidak hanya dari sumber pajak. Pembentukan BOPN yang diyakini akan memisahkan fungsi pemungutan pajak dari fungsi regulasi fiskal dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sistem digital, menyatukan basis data nasional malah tidak akan tercapai. 

Sebab, persoalan kepatuhan terhadap pajak adalah domain penegakan hukum oleh para aparat negara terhadap setiap pelanggaran ketaatan atas hukum dan konstitusi serta kinerjanya, bukan permasalahan kewenangan kelembagaan Kemenkeu. Yang mendesak (urgent) harus diambil tindakan oleh Presiden RI, adalah membubarkan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mana lembaga inilah selama ini merusak mekanisme teknokratik perencanaan dan anggaran negara! 

DPR RI memang memiliki kewenangan dalam aspek penganggaran (budgeting) tetapi efektifitas perencanaan dan anggaran negara juga terlalu berbelit oleh intervensi yang terlalu teknis.

Selanjutnya, relevansi pembentukan Direktorat Jenderal Penerimaan Negara (Ditjen Nagara) lebih mendesak dibutuhkan sekaligus juga membubarkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) disaat persepsi publik atas terminologi pajak yang buruk. 

Tidak hanya itu, kinerja pajak-pun tidak pernah optimal dalam mengatasi defisit APBN sehingga menimbulkan kecurigaan publik atas tata kelolanya (good governance). Dengan membubarkan kedua Ditjen tersebut (anggaran dan pajak) maka optimalisasi penerimaan negara dari non pajak akan lebih memulihkan kepercayaan publik. 

Apalagi, jika zakat sebagai bagian ibadah mayoritas umat Islam ditampung juga (termasuk istilah dalam agama lain) dan diintegrasikan sebagai penerimaan negara. Maka, penerimaan negara dari sumber partisipasi publik dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) akan dapat mengatasi tidak hanya defisit APBN berkesinambungan, tetapi mampu memandirikan keuangan negara. Semoga Presiden RI Prabowo Subianto bijaksana dalam mengambil kebijakan. rmol news logo article

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA