Jonan belum mau berkoÂmentar apa-apa terkait berÂbagai persoalan minerba. "
Come back next week, saya masih perlu belajar," kata Jonan.
Bambang menerangkan, dalam pertemuan, Jonan banyak menyoroti mengeÂnai perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia.
"Saya sampaikan kepada Pak Jonan, renegosiasi Kontrak Karya berjalan tetap berdasarkan enam poin yang telah disepakati sebelumnya," ungkap Bambang.
Keenam kesepakatan itu yakni divestasi saham sebesar 20 persen, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi, peningÂkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri (smelter), pengurangan lahan operasional dari 212,95 ribu hektare (ha) menjadi 90,36 ribu ha, dan pengenaan royalti bagi tembaga, emas dan perak yang nilainya ditingkatkan menjadi 4 persen, 3,75 persen dan 3,25 persen.
"Kami sampaikan bahwa kami satu arah dengan menteri terkait isu strategis minerba seperti Freeport. Untuk amandemen konÂtraknya harus mengikuti poin-poin renegosiasi yang telah ditetapkan sebelumÂnya," katanya.
Bambang enggan meÂnyebut masing-masing kemajuan poin renegosiasi kontrak. Yang jelas, menuÂrutnya, setiap poin masing-masing ada progress-nya.
Selain soal Freeport, Bambang mengaku meÂnyampaikan terkait tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba yang perlu diselesaikan. Apalagi, target PNBP minerba di dalam Anggaran PendaÂpatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2016 diturunkan Rp 30,1 triliun dari angka Rp 40,8 triliun, sehingga tunggaÂkan bisa membuat PNBP bisa menjadi mengecil.
Isu lain yang juga mendapat sorotan Jonan yakni mengenai penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak
Clean and Clear (CnC) atau izin tambang abal-abal. Menurut BamÂbang, banyak IUP non CnC ini tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Saat ini dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.395 IUP yang berstatus CnC. Sisanya 4.023 IUP belum CnC. Berdasarkan PeraÂturan Menteri ESDM NoÂmor 43 Tahun 2015, IUP non CnC harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.
"IUP non CnC kita laporÂkan, diharapkan selesai sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015," ucapnya. ***
BERITA TERKAIT: