Jonan Pelototin Perpanjangan Kontrak Freeport

Rabu, 19 Oktober 2016, 08:42 WIB
Jonan Pelototin Perpanjangan Kontrak Freeport
Ignasius Jonan/Net
rmol news logo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menelisik persoalan mineral dan batubara (Minerba). Kemarin, dia menggelar rapat dengan anak buahnya, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono.

Jonan belum mau berko­mentar apa-apa terkait ber­bagai persoalan minerba. "Come back next week, saya masih perlu belajar," kata Jonan.

Bambang menerangkan, dalam pertemuan, Jonan banyak menyoroti menge­nai perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia.

"Saya sampaikan kepada Pak Jonan, renegosiasi Kontrak Karya berjalan tetap berdasarkan enam poin yang telah disepakati sebelumnya," ungkap Bambang.

Keenam kesepakatan itu yakni divestasi saham sebesar 20 persen, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi, pening­katan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri (smelter), pengurangan lahan operasional dari 212,95 ribu hektare (ha) menjadi 90,36 ribu ha, dan pengenaan royalti bagi tembaga, emas dan perak yang nilainya ditingkatkan menjadi 4 persen, 3,75 persen dan 3,25 persen.

"Kami sampaikan bahwa kami satu arah dengan menteri terkait isu strategis minerba seperti Freeport. Untuk amandemen kon­traknya harus mengikuti poin-poin renegosiasi yang telah ditetapkan sebelum­nya," katanya.

Bambang enggan me­nyebut masing-masing kemajuan poin renegosiasi kontrak. Yang jelas, menu­rutnya, setiap poin masing-masing ada progress-nya.

Selain soal Freeport, Bambang mengaku me­nyampaikan terkait tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba yang perlu diselesaikan. Apalagi, target PNBP minerba di dalam Anggaran Penda­patan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2016 diturunkan Rp 30,1 triliun dari angka Rp 40,8 triliun, sehingga tungga­kan bisa membuat PNBP bisa menjadi mengecil.

Isu lain yang juga mendapat sorotan Jonan yakni mengenai penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clean and Clear (CnC) atau izin tambang abal-abal. Menurut Bam­bang, banyak IUP non CnC ini tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.

Saat ini dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.395 IUP yang berstatus CnC. Sisanya 4.023 IUP belum CnC. Berdasarkan Pera­turan Menteri ESDM No­mor 43 Tahun 2015, IUP non CnC harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.

"IUP non CnC kita lapor­kan, diharapkan selesai sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015," ucapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA