Inilah Tugas Satgas Pemberantasan Pungli Kemenhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Oktober 2016, 19:47 WIB
Inilah Tugas Satgas Pemberantasan Pungli Kemenhub
Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan pungutan liar (pungli). Satgas itu bertugas menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, pembentukan satgas bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Saya mengumumkan, pembentukan tim satgas, pembentukan ini menindaklanjuti peristiwa lalu yang berkaitan dengan perizinan di Kemenhub, kami membutuhkan sesuatu reformasi birokrasi secara komprehensif dan juga menyeluruh di jajaran internal Kemenhub," kata dia.

Menhub menjelaskan, tim satgas akan langsung bekerja mulai hari Senin (17/10). Tugas pokok dan fungsi tim yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo ini bervariasi. Pertama, memperbaiki sistem layanan pengaduan untuk mencegah adanya manipulasi.

Kedua, tim satgas ini juga akan mengurangi simpul-simpul birokrasi sehingga ketika ada suatu permasalahan tak perlu menggunakan jalur birokrasi. Tim dapat langsung melakukan penindakan jika memang terbukti adanya praktik pungli.

Ketiga, satgas akan melakukan tindakan dengan aparat penegak hukum jika bukti-bukti telah dianggap cukup.

"Tujuan kami adalah bagaimana memperoleh birokrat yang berintegritas yang melayani rakyat, tidak memanfaatkan posisi, tidak memperkaya diri, dan instrumen ini kita lakukan makanya kita buat sistem pengawasan yang sifatnyaadhoc, salah satu dari upaya itu adalah tim khusus bernama satgas operasi pemberantasan pungli Kemenhub," jelas Budi Karya.

Dia berharap, satgas tersebut bisa memberikan kontribusi bagi upaya pemberantasan pungli secara lebih intens, detail dan berkelanjutan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA